oleh

Jokowi, Demi Hukum Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatan Presiden

Jokowi, Demi Hukum Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatan Presiden

Oleh: Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI)

1. Sejumlah menteri kabinet kerja ikut Jokowi-Ma’ruf Amin, mendaftar sebagai Capres-Cawapres 2019-2024 di Gedung KPU. Para menteri terlihat kompak mengenakan kemeja putih. Sejumlah menteri yang datang ialah, Menhub Budi Karya, Menaker Hanif Dhakiri, Mentan Amran Sulaiman, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Menteri PDTT Eko Putro, Mendikbud Muhadjir Effendy, Mensesneg Pratikno, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ATR Sofyan Djalil hingga Seskab Pramono Anung.

2. Proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden telah dilakukan. Terdiri dari 2 (dua) calon capres dan wapres yaitu Ir.Joko Widodo-KH.Ma’ruf Amin dan Jendral Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

Berdasarkan keterangan diatas, saya akan memberikan pernyataan hukum sebagai berikut:

1. Sandiaga Salahudin Uno, dalam persyaratan bakal calon Presiden dan wakil Presiden harus
melampirkan dokumen pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden sebagai wakil gubernur DKI.

2. Ketentuan poin 1, berdasarkan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 13 PKPU No.22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden “ telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden bagi gubernur, wakil gubernur…….dilengkapi dengan surat izin”

3. Ir.H.Joko Widodo, demi hukum harus mengundurkan diri dari jabatan Presiden. Berdasarkan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 10 UU PKPU No.22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

4. Bunyi pasal 10 ayat (1) huruf a angka 10 UU PKPU No.22 Tahun 2018: “Dokumen pernsyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU meliputi : a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pangan Calon : 10. mengundurkan diri sebagai pejabat negara, yang tidak dapat ditarik kembali “.

5. Berdasarkan penjelasan pada nomor 4, jika Ir.H.Joko Widodo tidak menyerahkan pernyataan pengunduran diri bermaterai cukup, maka wajib bagi KPU menolak pencalonan tersebut. Dan jika KPU menerima pencalonannya, maka demi hukum Ir.H.Joko Widodo harus mengundurkan diri dari jabatan Presiden.

Wallahualambishwab.

Loading...

Baca Juga