oleh

Isu Santet Berujung Sumpah Pocong di Banyuwangi

DETIKFAKTA.ID – Prosesi Sumpah Pocong yang dilakukan di Masjid Nurul Jannah RT 002 RW 003 dsn Maelang desa Watukebo kec. Wongsorejo kab. Banyuwangi.

Bermula dari isu Santet yang dituduhkan kepada Matawi (selaku tertuduh) oleh masyarakat setempat hingga ber ujung sumpah yang disaksikan seluruh warga beserta pejabat pemerintahan(muspika) wongsorejo didalam Masjid guna melakukan prosesi sumpah.

“Saya di isukan bukan dituduh ,dan waktu itu Rumah saya sempat di bakar oleh orang orang yang tidak di kenal sebanyak dua kali”. jawab Matawi

“Saya sudah melakukan Laporan atau menyampaikan kepada semua yang terkait kepala desa Kepolisian ke pengadilan tanggapannya adalah tidak bisa dibuktikan secara hukum maka saya untuk membuktikan kepada semua orang bahwa saya bukan dukun santet saya harus melakukan sumpah pocong ini”. Tambah matawi.

Menindak lanjuti  keterangan Matawi bahwa sudah melapor ke pihak Kepolisian Polsek setempat menyampaikan.

“Kami sudah Menindaklanjuti laporan atas kejadian itu tetapi sudah tahun 2017 yang lalu dan sampai saat ini kami belum menemukan tersangkanya, karena dilakukan pada malam hari saat membakar rumah bapak Matawi” kata AKP Kusmin.15/8 (09:15)

Kepala desa watukebo yang diwakilkan kepada Suyono selaku PJ desa watukebo juga angkat bicara.

“Membenarkan bahwa matawi pernah meminta solusi atas isu yang ditujukan kepadanya dan kami selaku perawat Desa menyampaikan untuk mencari jalan solusinya maksudnya musyawarah apa tidak ada jalan lain selain sumpah pocong ,tetapi matawi bersih kukuh ingi melaksanakan sumpah pocong tersebut”. terang Suyono yang juga ikut menyaksikan prosesi sumpah pocong itu, rabu (15/08/2018) pada pukul (10:20)

Pembuktian santet memang tidak bisa dibuktikan secara hukum, tidak ada lagi cara membuktikanya kecuali bersumpah KepadaNYA guna memberikan kepastian dan kebenaranya. (Edis)

Loading...

Baca Juga