DETIKFAKTA.ID – Disnaker Banyuwangi yang menangani persoalan perselisihan ketenagakerjaan terkait ketidak jelasan hak pekerja medis yang belum diberikan oleh pihak menegemen Rumah Sakit Islam (RSI) Banyuwangi, mengadakan sidang mediasi (sidang tripartit) antara pihak tenagakerja dengan managemen Rumah Sakit, pada kamis (23/08/2018).
Pertemuan mediasi (sidang tripartit) tersebut gagal dilakukan karena pihak managemen RSI tidak hadir tanpa disertai alasan yang jelas, sehingga sidang mediasi tersebut ditunda dan akan dilaksanakan lagi pada Kamis (30/08/2018). berdasarkan surat panggilan sidang mediasi nomor: 567/2897/429.107/2018.
dr. M Kaharuddin selaku mantan Direktur RSI menyampaikan. “Saya sebenarnya sudah mantan direktur di RSI karena saya sudah mengajukan pengunduran diri, hanya saja saya masih bertanggung jawab atas PHK karyawan yang di lakukan Yayasan” ungkap Kahar.
“Dengan pemberhentian karyawan RSI kita Sudah melakukan rapat pengurus Yayasan kesehatan Islam Banyuwangi (YKIB) dengan pihak rumah sakit, namun nama nama karyawan yang akan di PHK tanpa sepengetahuan Saya selaku direktur”. Lanjut Kahar.
Sedangkan menurut perwakilan dari salah satu Karyawan Nur lailatul istiqomah yang mewakili 26 karyawan yang di PHK menyampaikan saat di depan ruang mediasi. “kami sudah menunggu pihak Yayasan dari pagi jam sembilan sampai jam sepuluh mereka masih belum hadir juga”. terang istiq
“Kalau memang pihak Yayasan tidak hadir hari ini, Disnaker akan memanggil kembali dengan panggilan ke dua dan ke tiga, sedangkan surat panggilannya sudah di buat dan di panggil lagi besok tanggal 30 Agustus 2018”. Lanjut Istiq.
Pernyataan Istiq juga diperkuat oleh Junaidi selaku mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Banyuwangi mengatakan, “jika salah satu pihak tidak hadir dalam panggilan mediasi pertama maka akan berlaku panggilan mediasi berikutnya”. kata Junaidi
Perwakilan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banyuwangi Gunawan mewakili organisasi profesi perawat juga menanggapi permasalahan tersebut, “kami selaku organisasi profesi akan melakukan langkah pembelaan serta akan mendampingi karyawan sampai proses ketenagakerjaan ini selesai”.
“Kami nyatakan bahwa pelayanan RSI itu sudah tidak layak lagi, apalagi direkturnya pun sudah mengundurkan diri dari jabatanya, maka rumah sakit itu tidak bisa dinamakan layak pelayanan terhadap pasien”. tambah Gunawan. (Edis)