oleh

Gerakan Masyarakat Jakarta Menolak KJP Siap Beradu Argumen Dengan Gubernur DKI Jakarta

DETIKFAKTA.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) tujuannya adalah memfasilitasi para siswa – siswi yang kurang mampu di DKI Jakarta untuk dapat mengenyam pendidikan sampai tingkat SMA dan diperbaharui oleh Gubernur Anies menjadi KJP Plus.

Namun terjadi masalah di lapangan, salah satunya mengenai syarat peserta didik yang berhak mendapatkan KJP adalah membuat Surat Keterangan Tidak Mampu yang di keluarkan oleh RT/RW setempat, sedangkan standart miskin di indonesia mempunyai beberapa kategori, sehingga satu keluarga bisa di katakan miskin apabila memenuhi 14 kriteria yang sudah ditentukan oleh Badan Pusat Statistik.Berikut kutipan dari BPS mengenai 14 kriteria miskin, diantaranya adalah :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah

8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

David selaku Ketua Umum Gerakan Masyarakat Menolak KJP menghimbau kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk merevisi peraturan yang berkaitan dengan syarat KJP, bahwa maksud dan tujuan serta substansi dari KJP adalah untuk membuat anak-anak menjadi pintar, bukan harus menjadi keluarga miskin dulu baru mendapatkan KJP.

“Banyak diantara masyarakat yang sebenarnya cukup mampu, tergiur dengan dana KJP sehingga memanipulasi diri mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu.” Tegasnya David.

“Saya siap bertemu dan berdiskusi serta beradu argumen dengan Gubernur Anies Baswedan terkait masalah Peraturan Gubernur tentang KJP, karena menurut kami Miskin itu ada dua kategori yaitu miskin sungguhan dan miskin karena sistem”. lanjut David.

“Kami berharap bisa bertemu dan berdiskusi dengan Gubernur Anies mengenai revisi Pergub KJP. tersebut”, Pungkas David di penghujung wawancaranya, Senin (27/08/2018) di daerah Pisangan Baru Matraman Jakarta Timur. (Rahman)

Loading...

Baca Juga