Detikfakta – Tanah aset pemerintah di Tangerang yang terletak di desa Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten, diduga kini sudah beralih menjadi tanah perseorangan. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan sengketa hak garap atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Pada bulan Mei 2017, beberapa warga Tangerang mendatangi kantor BPN Kabupaten Tangerang. Kedatangan mereka untuk melaporkan terjadinya sengketa hak garap atas tanah yang terletak di desa Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.
Kepada BPN Kabupaten Tangerang, dilaporkan bahwa mereka didatangi oleh beberapa orang utusan orang yang berinisial AG. Utusan ini mengatakan bahwa tanah aset pemerintah yang mereka garap adalah milik AG, sehingga mereka diklaim tidak punya hak untuk berada di tanah tersebut.
Merasa selama ini memiliki bukti yang kuat dah sah sesuai izin garapan yang di terima dari instansi terkait atas tanah aset pemerintah yang digarap, mereka melaporkan hal ini kepada BPN Kabupaten Tangerang.
Pemohon penyelesaikan sengketa tersebut atas nama Suherman dengan nomor berkas 112893/2017. M Thamin HR nomor berkas 112825/2017, Ade Naufal Al Ali Musa nomor berkas. 112890/2017, Norma Yusnita dengan nomor berkas 112884/2017, Nofiah dengan nomor berkas 112797/ 2017. Hungdres Halim dengan nomor berkas 101933/2017, Edward Halim nomor berkas 103365/2017. Nani Wijaya dengan nomor berkas 101933/ 2017, Hendra Wijaya nomor berkas 101967/ 2017 dan Sri Supinati dengan nomor berkas 112835/2017.
Kedatangan mereka saat itu sempat ditemui oleh Kepala Sub Seksi Pemetaan Ahmad Munardi di ruang kerjanya. Kepada pemohon, Munardi mengatakan bahwa laporan mereka perlu untuk diadakan mediasi. Pasalnya, tanah tersebut diakui tercatat di BPN Tangerang atasnama AG dengan 4 Nomor Induk Bidang (NIB) dan 4 Nomor Surat Ukur (NSU).
Keempat NIB tersebut adalah NIB 07722 dengan NSU 215/2015, luas tanah 28.730 meter, NIB 07823 NSU 216/2015, luas tanah 39.780 meter. Sedangan NIB 07901 NSU 269/2016l seluas 32.120 meter dan NIB 07902 NSU 270/2016 untuk luas tanah 46.972 meter. Kesemuanya atasnama AG.
Bahkan Munardi sempat mengeluarkan Akte Jual Beli (AJB) yang diduga atasnama AG. AJB inilah yang dibuat dasar dikeluarkannya 4 NUB dan 4 NSU, sebagai salah satu syarat pembuatan sertifikat tanah. Namun saat ditanya siapa yang mengeluarkan AJB tersebut, Munardi menolak untuk menjawab.
Pemohon sempat bertanya apakah ada peraturan dari pemerintah yang menerangkan bahwa tanah aset pemerintah dengan status tanah garapan bisa berubah peralihannya ke AJB. Munardi dengan tegas menyatakan tidak ada. Ia menjelaskan, yang ada hanya Peralihan Oper Garapan, bukan dirubah menjadi AJB, yang nantinya bisa dijadikan setifikat.
Mendengar jawaban ini pemohon kembali bertanya kepada Munardi, mengapa dalam sengketa yang mereka alami, AG punya AJB yang menjadi dasar dikeluarkannya NIB dan NSU. Munardi hanya menjelaskan bahwa masalah ini akan di mediasi, sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut pengakuan pemohon, selama satu tahun mereka tidak pernah dipanggil ke BPN untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Merujuk pada Peraturan Pemerintah ( PP) Kementrian ATR/ Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahaan, seharusnya sudah ada 3 kali proses mediasi dalam waktu satutahun tersebut.
Pada tanggal 21 Mei 2018, muncul Surat Penolakan Memproses Berkas Pemohon dengan Nomor 145 – 1462/36.03/V/2018. Surat ini di tanda tangani Kepala Seksi Infrastrukur Pertanahaan Akhda Jauhari ST, atasnama Kepala Kantor Pertanahaan Kabupaten Tangerang. Dasar penolakan yang dipakai adalah 4 NUB dan 4 NSU yang telah disebutkan diatas.
Saat dikonfirmasi ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kamis(27/09/18), detikfakta ditemui oleh salah satu Staf Kepala Seksi Sengketa, Iqbal. Kepada detikfakta, Iqbal hanya menjelaskan bahwa perkara sengketa tanah aset pemerintah tersebut masih dalam proses untuk dimediasikan.
“Masih dalam tahap pengumpulan data. Mungkin minggu depan dijadwalkan. Kalau sudah lengkap kami serahkan ke pak Kasie (Kepala Seksi – red), biar pa Kasie yang mengundangnya,” ujar Iqbal.
Iqbal tidak bersedia untuk menjelaskan masalah surat penolakan yang telah ditebitkan, dengan alasan tidak memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Sementara itu, Kasie Sengketa dan kepala PBN Kabupaten Tangerang sedang tidak ada ditempat. Menurut keterangan sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kasie Sengketa dan Kepala BPN sedang ada urusan dinas di luar kota. (Oce)