oleh

BNN Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Narkotika Jenis Sabu

DetikFakta – Bertempat di Jalan Brigjend Katamso, Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan press release pengungkapan kasus penyelundupan 50 kg narkotika jenis sabu atau methampethamine.

Hadir dalam Press release tersebut Deputi bidang pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari. Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin SIK.

Deputi Pemberantasan menyampaikan kronologis kejadian pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut kepada media.

“Dimana pada Jum’at (5/10/2018) Pukul 01:15 Wib, petugas BNN Dan BNNP Sumut kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus. Atau seberat brutto lebih kurang 53.386 gram,” ujar Irjen Pol Arman Depari.

Lanjut lebih jauh Arman menerangkan,”yang diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane Labuhan Batu Sumatera Utara yang selanjutnya dibawa ke medan dengan cara dimasukkan kedalam 6 (enam) buah jerigen,” terangnya.

“Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang WNI dengan inisial, JS (37), S (40), ED (49), N (53), J (54), ZA (34) dan BH (39).”

Adapun Barang Bukti yang disita adalah, 50 Bungkus Plastik berisi narkotika kelas 1 narkotika jenis sabu dengan berat brutto lebih kurang 53.386 gram, 3 (tiga) unit Mobil, 12 (dua belas) buah Handphone Identitas tersangka.

“Adapun pasal yang ditetapkan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati”

Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Ddg/Nvl)

Loading...

Baca Juga