oleh

Korban Tsunami Palu Ini Ditolak Rumah Sakit Saat Pakai Kartu BPJS

Detikfakta – Meskipun sudah menunjukkan kartu BPJS, salah satu korban Tsunami Palu ini terpaksa tetap harus meninggalkan rumah sakit. Keluarga terpaksa membawa pulang pasien ini dalam kondisi yang belum sepenuhnya sehat. Keluarga pasien masih harus mengeluarkan biaya dengan jumlah 1,7 juta untuk biaya rawat inap selama 2 hari.

Peristiwa ini dialami oleh salah satu korban tsunami Palu yang bernama Hj Hadayang. Setelah sempat terseret gelombang tsunami, Hj Hadayang memilih untuk mengungsi ke rumah kerabatnya di kampung Ammani Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Tengah. Saat menjalani perawatan medis di RSUD Lasinrang Pinrang akibat luka-luka yang didapat saat tsunami, pihak rumah sakit meminta biaya pengobatan.

“Kasihan Ibu Haji. Dia berhasil selamat dengan kondisi yang memiriskan karena sempat terseret dan terbawa gelombang tsunami di Palu. Yang kami sesalkan, kenapa ibu haji masih dimintai biaya saat perawatan medis dan rawat inap di RSUD Lasinrang Pinrang. Padahal sepengetahuan saya, pemerintah sudah menggratiskan biaya buat korban gempa dan tsunami Palu,” ucap Tullah, salah satu kerabat Hj Hadayang, Sabtu malam (6/10/2018).

Sebenarnya pihak keluarga sudah berupaya untuk meminta keringanan dengan menggunakan kartu BPJS atas nama pasien, namun pihak rumah sakit menolaknya. Alasan penolakan itu menurut Tullah karena BPJS Hj Hadayang terdaftar dengan domosili Palu. Karena merasa tidak mampu membiayai, maka kerabat pasien akhirnya memutuskan untuk membawa pulang.

“Karena kartu BPJS Hj Hadayang ditolak, terpaksa kami minta keluar. Untuk biaya medis dan rawat inapnya selama dua hari, kami bayar sebesar Rp1,7 juta,” ujar Tullah.

Saat ini, menurut Tullah kondisi Hj Hadayang sudah membaik dan bisa diajak komunikasi, meski terbatas. “Awalnya, kondisinya sangat memiriskan karena kalau muntah yang keluar itu lumpur. Alhamdulilah, sekarang sudah mulai bisa berkomunikasi,” jelas Tullah.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke RSUD Lasinrang Pinrang, salah satu humas rumah sakit membenarkan hal ini. Menurut Anti, pemungutan biaya itu mereka lakukan karena diagnosa korban itu terindikasi penyakit dalam dan harus dirawat di ruang Eterna. Anti mengakui bahwa pihak rumah sakit memang mengetahui jika yang bersangkutan itu korban gempa asal Palu. Diakui juga alasan menolak BPJS korban karena berdomisili Palu.

“Iya, pasien memang termasuk korban pengungsi asal Palu dan kartu BPJS Hj Hadayang memang kita tolak. Mungkin teman-teman perawatan berpikir, jika penyakit korban ini tidak ada hubungannya dengan bencana alam di sana. Makanya dimintai pembayaran selayaknya pasien umum biasa,” jelasnya.

Namum Anti menambahkan, hal ini sudah ia laporkan ke Direktur RSUD Lasinrang Pinrang. Pihak rumah sakit berjanji akan segera dicarikan solusi terbaiknya. (Nvl)

Loading...

Baca Juga