oleh

Pasca Tawuran Antar Geng DPO, 3 Bandar Dibekuk Polsek Tambora 

DetikFakta – Subnit Narkoba Polsek Tambora tidak butuh waktu lama untuk mengungkapkan narkoba jenis sabu sebanyak 4 Kg dan 4 ribuan butir pil ekstasy pasca tawuran pada tanggal 5 Juli 2018.

Kepala Polsek Tambora Kompol Iverson Manosoh, memaparkan,” Tiga orang tersangka. Itu pelaku yang mengalihkan adanya tawuran pada tanggal 5 Juli 2018, padahal mereka mengedarkan narkoba,” paparnya.

Menurut Kapolsek, “ketiga tersangka mempunyai peranan yang berbeda,” ujar Kompol Iverson, Senin, (08/10/2018).

Narkoba sebanyak 4 Kg sabu dan 4 ribuan butir pil ekstasy tersebut ditemukan di Jalan Jembatan Besi II Tambora. Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial BP (28) sedang berada di pinggir kali, wilayah Jembatan Besi.

Selanjutnya tim opsnal Narkoba tim II mendatangi lokasi yang dimaksud dan menangkap terhadap DPO inisial BP (28). Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek Tambora dan diinterogasi. BP mengakui serta membenarkan 4 bungkus sabu dengan berat brutto 4, 267 gram dan 4. 675 butir pil ekstasy dengan berat brutto 1. 620 gram.

Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap YS Als Pale (25). Penangkapan ini dilakukan dikediaman orang tuanya Jalan Amd V Kampung Sawah RT 1/RW 7 No. 62 D, Sawah – Ciputat, Tangerang Selatan Banten.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka YS Alias Pale (25) bahwa seluruh narkoba tersebut adalah titipan dari seorang laki-laki yang biasa disapa Ratna. Saat diperiksa di Polsek Tambora, YS mengaku laki-laki yang bernama Ratna saat ini sedang berada didalam Lapas.

Narkoba tersebut diterima tersangka YS Als Pale (25) pada tanggal 4 Juli 2018 disekitar wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat sabu sebanyak 5 Kg.

Selanjutnya tersangka YS Als Pale (25) di sekitar Citraland mengirimkan 300 gram seusai pesanan. Modus yang dipakai dengan menempelkan paket tersebut pada pohon sesuai perjanjian dengan pembeli.

Tersangka BL (24), dengan melakukan tiga kali pengiriman sabu masing-masing 100 gram. Modus yang dipakai BL sama seperti YS, ditempelkan sekitar terminal Grogol, Jakarta Barat.

BL adalah tersangka yang tertangkap terlebih dahulu disaat mengantarkan pesanan sabu sebanyak dua kali. Masing-masing kiriman seberat 100 gram pada tanggal 5 Juli 2018 di sekitar terminal Grogol, Jakarta Barat.

“Barang bukti yang kita sita antaranya empat bungkus sabu seberat 5 Kg, 2.4675 butir Pil ekstasi wama hijau, tiga buah tas gendong, plastik klip ukuran sedang dan kecil, dan tiga buah alat timbangan elektrik,” Kata Iverson

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114  ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ddg/Nvl)

Loading...

Baca Juga