oleh

Dirjen Pas: Napi Korban Gempa Harus Laporkan Diri, Kalau Tidak di DPO

DetikFakta – Dirjen Pas meminta agar narapidana yang kabur pasca gempa tsunami Palu dan Donggala agar segera secara rutin melaporkan diri ke lapas atau rutan. Tindakan ini akan dicatat sebagai itikat baik melanjutkan kembali masa pidana.

Sebelum terjadinya gempa jumlah keseluruhan di 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut berjumlah 1.664 orang. Saat ini jumlah narapidana tahanan yang berada di Lapas maupun Rutan adalah 204 orang dan yang melapor 364 orang, sedangkan yang belum diketahui keberadaannya sebanyak 1.096 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami meminta para penghuni lapas atau rutan untuk segera kembali. Dalam pernyataannya, Senin (8/10/2018), Utami menjelaskan bahwa tanggal penentuan Daftar Pencarian Orang (DPO)akansegera ditetapkan.

“Tanggal penentuan DPO bagi penghuni Lapas maupun Rutan yang tidak atau belum kembali setelah Lapas dan Rutan dianggap siap untuk menyelenggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempati,” paparnya.

Penilaian sudah layaknya Lapas dan Rutan untuk dihuni adalah berdasarkan hasil evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum juga dari Layanan Dasar Ditjendpas. Tim ini telah melakukan evaluasi yang dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni. Seperti  makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan Iistrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.

Lanjut Utami, saat ini kondisi Lapas dan Rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi. Sehingga belum bisa secara maksimal menyelenggarakan kegiatan layanan. Saat ini jajarannya tengah melakukan pemulihan tingkat ringan pada Lapas yang mengalami keretakan bangunan. Mereka juga melakukan pemulihan tingkat berat pada Lapas Palu terhadap robohnya tembok luar dan tembok antar bangunan.

“Apalagi Rutan Donggala yang mengalami kerusakan total akibat pembakaran, sehingga ditetapkan rumah Dinas Kepala Rutan menjadi kantor sementara.” ujar Dirjen Pas.

Selain pemulihan fisik bangunan dan fasilitas layanan, langkah yang harus dilakukan adalah pendataan terhadap narapidana/tahanan yang telah berada di luar Lapas dan Rutan. Sebagai akibat upaya penyelamatan diri dan ancaman robohnya bangunan akibat dampak gempa tsunami dan Iainnya.

Dikatakan, setiap hari sekitar 200 narapidana tahanan yang melaporkan diri. Pihaknya sangat mengapresiasi bagi mereka yang melaporkan diri. Karena dianggap mereka menjalankan pidananya.

“Untuk itu hari ini kami kembali menghimbau kepada seluruh narapidana tahanan yang berada di luar untuk segera rutin melaporkan diri. Sebagai wujud itikad baik untuk melanjutkan kembali masa pidananya. Sampai dengan berfungsinya kembali utuh layanan Lapas dan Rutan. Mereka harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lapas maupun di Rutan sesuai dengan aturan yang berlaku”

Dirjen Pas menjelaskan bahwa Direktorat Jendral Pemasyarakatan telah membentuk Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar. Tim ini akan melakukan pendampingan, evaluasi dan bantuan penyelenggaraan Iayanan dasar di Lapas dan Rutan yang terdampak gempa tersebut. Sampai dengan fungsi Lapas maupun Rutan berjalan secara utuh kembali. (Nvl)

Loading...

Baca Juga