oleh

Polsek Tambora Tangkap Tangan Transaksi Sabu 4.267 Gram

DetikFakta – Polsek Tambora berhasil menggagalkan transaksi jenis shabu 4.267 gram. Transaksi ini dilakukan di pinggir jalan atau pinggir kali belakang Indosiar Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sekitar jam 17:00 WIB pada Senin (8/10/2018), terjadi transaksi narkoba sebanyak empat bungkus narkotika jenis Shabu berat bruto 4.267 gram. Dalam jumpa persnya, Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manoso. SH membenarkan penangkapan ini.

“Hasil penangkapan bandar YS menerima Shabu sebanyak 5 (lima) kg dan dalam LP (atas pengakuan Bandar YS). Kemudian sekitar jam 17.30 wib, bandar YS menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada bandar BP di Liberty, jalan Prof. Dr. Latumenten Raya, Jakarta. Kemudian shabu tersebut dibawa oleh bandar BP ke kamar kontrakan yang beralamat di jalan Jembatan Besi II, Jakarta,” ungkap Kepala Polsek Tambora.

Kompol Iverson melanjutkan, sekitar jam 21.00 wib tiga bandar tersebut datang untuk membagi Shabu yang dikendali oleh Bandar YS. Pembagian ini dilakukan dengan cara ditimbang menggunakan timbangan elektrik sebanyak delapan paket plastik klip. Masing-masing sebagai berikut :

– 3 (tiga) paket plastik klip berat bruto 300 (tiga ratus) gram diserahkan kepada bandar YS untuk diedarkan/ dikirim/dijual pada hari Rabu (4/8) lalu, sekitar jam 23.00 wib di Citraland Grogol, Jakarta.
– 3 (tiga) paket plastik klip berat bruto 300 (tiga ratus) gram diserahkan kepada Bandar BP untuk diedarkan/dikirim/dijual pada hari Kamis (5/8) sekitar jam 09.00 wib,  jam 10.00 wib, dan jam 11.00 wib di terminal Grogol Jakarta Barat (sekitar wilayah Semeru) dengan cara di tempel di pagar.
– 2 (dua) paket plastik klip berat bruto 200 (dua ratus) gram diserahkan kepada Bandar BL untuk diedarkan/dikirim/dijual pada hari Kamis (5/8) lalu, sekitar jam 09.00 wib di pinggir jalan Grogol Jakarta Barat (sekitar wilayah Semeru).

Barang bukti yang dibawa tersangka sebanyak 4 bungkus narkotika jenis shabu 4.267 gram. Jumlah barang bukti Shabu seluruhnya sebanyak 5 kg/500 gram.” jelas Kepala Polsek Tambora. 

Barang bukti lainnya sebanyak 4.675 butir pil ekstasi warna hijau berat bruto 1.620 gram. Tiga buah tas gendong, plastik klip ukuran sedang dan kecil dan 3 buah alat timbang elektrik.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kompol Iverson. (ERP)

Loading...

Baca Juga