oleh

Neta S Pane: Jangan Sampai Kasus Kantor DPW PAN Di-peties-kan

DETIKFAKTA – Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus Hb Hb pelaporan Amstrong Sembiring. Pelaporan ini terkait dengan Sengketa waris antara Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring sebelumnya telah melaporkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali. Dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak, seluruh dalil-dalil permohonannya (kalah).

Sehingga Amstrong melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 (Penggelapan). Pasal ini terkait dengan bangunan yang telah disewa dan dikuasai secara fisik oleh Soerjani selama dari tahun 2013 sampai dengan 2018 secara sepihak. Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, bangunan ini disewakan untuk kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta selama 2 tahun.

Sebelumnya JJ Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penggugat juga pernah memperkarakan ke Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung di tingkat PK.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane sangat yakin tidak ada alasan bagi semua pihak yang tidak sejalan dengan putusan PK. Pernyatan ini disampaikan Neta dalam keterangan resminya kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/10/18).

“Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, bila ada penyidik mengatakan bahwa ada yang lebih tinggi dari putusan PK. itu suatu tindakan yang terlalu bodoh. Saya kira penyidik akan dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik. Karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK. Yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong.”

Ditegaskan oleh Neta, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menindaklanjuti prihal laporan Amstrong.

“Jangan sampai kasus ini dipeti-es-kan. Jika sampai dipeti-es-kan maka kami akan berada di garda terdepan untuk mengawal pelaporan Amstrong Sembiring, ” Neta S Pane.

Lanjutnya, ini adalah sebuah contoh nyata dan bisa menjadi suatu pelajaran untuk publik, dimana dalam kasus seperti ini sering kerap kali terjadi di masyarakat luas, apalagi bersangkutan dengan Hak para ahli waris, tandasnya.

Neta sangat berharap kerjasama semua pihak dalam pelaporan kasus ini. Bila nanti tidak berjalan dengan baik, Amstrong sebagai kuasa hukum bisa mengambil langkah untuk membuat pelaporan ke Bid Propam, kapolri dan Anggota DPR RI Komisi 3. Apabila pelaporan ini tidak berjalan, IPW siap untuk mengawal dan mengkonfirmasi ke polda metro.

Neta berharap, dalam hal kasus pelaporan ini, penegak hukum bisa benar-benar menegakan hukum. Karena selama ini pihak Haryanti Sutanto patuh akan hukum. Maka diharapkan pihak yang lainnya juga harus patuh hukum.

“Supaya pelaporan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa diselesaikan dengan sebagaimana mestinya,” tutup Neta S Pane. (DMH)

Loading...

Baca Juga