oleh

Karang Taruna Jaktim Temukan Manipulasi Data SK Camat Cipayung

DETIKFAKTA – Karang Taruna Jakarta Timur bersama Suku Dinas Sosial Jakarta Timur mengadakan Temu Karya Karang Taruna Kota Jakarta Timur. Acara ini diselenggarakan di Kantor Walikota Jakarta Timur, Minggu (14/10/2018).

Salah satu agenda utama dari temu karya adalah pemilihan Ketua Karang Taruna Se-Jakarta Timur. Salah satu syarat untuk menjadi calon ketua adalah SK setiap pengurus Karang Taruna Kecamatan yang masih berlaku.

Namun ada kejanggalan ketika terdapat perbedaan SK yang dipunyai oleh Katar Kecamatan Cipayung yang diketuai oleh Tuin Baskara. SK ini berbeda dengan yang dimiliki peserta sidang Temu Karya, Rahman.

“SK Kecamatan Cipayung sudah habis sejak 13 september. Dilihat dari SK yang saya miliki dari sumber terpercaya dengan nomor 71 /2013, Mengapa ada SK lain bernomor 4 Tahun 2013 atas Nama Camat Cipayung Iin Mutmainnah S, Sos,” ujarnya

Kemudian ia menambahkan bahwa kejadian ini harus ditindaklanjuti secara proses hukum demi menjaga marwah organisasi. Karena jelas-jelas melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan disaksikan banyak orang. Kejadian ini akan memberi contoh yang sangat buruk bagi anggota muda.

“Kejadian ini adalah preseden buruk bagi Karang Taruna yang merupakan organisasi sosial. Namun dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk memanipulasi data SK Camat. Ini jelas melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat demi manfaat tertentu,”pungkasnya. (AMN)

Loading...

Baca Juga