oleh

Kasus Ujaran Kebencian Pada Ahmad Dhani Dinilai Salah Pasal

DETIKFAKTA – Dalam persidangan Ahmad Dhani yang dijerat hukum karena ujaran kebencian, Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH diminta untuk menjadi saksi ahli hukum pidana. Dhani didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 28 Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Delik penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh mayoritas ahli hukum pidana dimaknai sebagai perluasan pertanggungjawaban pidana.  Menurut Abdul Chair di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018), delik turut serta bukan merupakan sebagai perbuatan pidana.

“Pada prinsipnya, delik penyertaan memfokuskan pada pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, bukan menyangkut perbuatan pidana,” ungkap Abdul Chair.

Pada perkara Ahmad Dhani, lanjut DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. perbuatan pidana yang didakwakan adalah menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

“Namun, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Penuntut Umum menuntut tunggal (incasu Ahmad Dhani), tanpa adanya orang lain. Terhadap konstruksi dakwaan yang demikian, tentu menimbulkan permasalahan yuridis yang sangat signifikan. Dan tentunya menentukan untuk dapat atau tidaknya perkara tersebut dimintakan pertanggungjawaban pidana.” 

Abdul Chair Ramadhan menerangkan, dakwaan Penuntut Umum tersebut tentu tidak sejalan dengan konstruksi delik turut serta. Pompe memberikan persyaratan bahwa dalam turut serta harus adanya dua kesengajaan.

Pertama, harus adanya kesengajaan untuk mengadakan kerjasama guna mewujudkan perbuatan pidana diantara para pelaku dan kedua. Kerjasama yang konkrit dalam mewujudkan perbuatan yang dikehendaki tersebut.

Kedua persyaratan tersebut bersifat mutlak dan harus dibuktikan oleh Penuntut Umum. Hal ini didasarkan pada postulat “agentes et consentienties pari poena plectenture”. Artinya pihak yang bersepakat dan melakukan perbuatan akan mendapatkan hukuman yang sama

“Ahmad Dhani didakwa oleh Penuntut Umum melakukan delik turut serta. Maka seharusnya dinyatakan dengan tegas dalam dakwaan Penuntut Umum. Dengan adanya rumusan kalimat : “Terdakwa dan …… bersama-sama dan bersekutu telah melakukan perbuatan pidana.” ungkapnya.

Karena, Kata-kata “bersama-sama” menandakan adanya kerjasama yang konkrit antara Ahmad Dhani dengan yang lainnya sebagai pelaku tindak pidana. Adapun kata-kata “bersekutu” menunjuk pada kondisi sikap batin antara Ahmad Dhani dengan yang lainnya. Dengan tidak adanya orang lain pada perkara yang didakwakan, maka seharusnya dari sejak awal perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke dalam tahap penuntutan.

“Dikatakan demikian, oleh karena tidak ada perjumpaan objectief onrechtselement dan subjectief onrechtselement antara Ahmad Dhani dengan orang lain, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (HIR)

Loading...

Baca Juga