oleh

Syamsi Eka Putra: Penangkapan Oknum LSM Cacat Hukum

DETIKFAKTA – Syamsi Eka Putra menyayangkan peristiwa penangkapan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), MJ. Penangkapan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (15/10/2018),  dinilai cacat prosedural. Saat itu pihak Kejaksaan didampingi anggota Resmob Tekab 308 Polres Lampura.

Hal ini disampaikan salah seorang praktisi hukum, Syamsi Eka Putra, kepada wartawan, Rabu malam (17/10/2018), di LBH Awalindo Lampura. Dikatakannya, dalam hal adanya pengaduan masyarakat terkait tindak pidana umum, pihak Kejaksaan Negeri Lampura tidak dapat melakukan penangkapan.

“Pengertian Jaksa seperti tertuang dalam Ketentuan Bab I tentang Ketemtuan Umum Pasal 1 angka 6 KUHAP, Bab I Bagian Pertama Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 menegaskan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Syamsi Eka Putra.

Dijelaskannya, dalam keterangan pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan polisi hanya mendampingi pihak kejaksaan.

“Konteksnya pada persoalan ini, ada kewenangan kepolisian yang diambil alih Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, MJ harus dibebaskan tanpa syarat demi hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, MJ, (50), diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi.

Usai melakukan penangkapan terhadap MJ, Kasi Intel Kejari Lampura, Hafiezd, kepada sejumlah wartawan mengatakan penangkapan oknum LSM tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami dengan dukungan pengamanan Tim Buser Polres Lampung Utara kemudian bergerak menuju lokasi,” ujarnya.

MJ ditangkap di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera 88, Senin siang (15/10.2018), sekitar pukul 13:00 WIB. Selain mengamankan oknum LSM tersebut, Kejari Lampura juga menyita uang tunai sebesar 6 juta rupiah yang diduga hasil pemerasan itu.

Sesaat sebelum dibawa ke Mapolres Lampura di halaman Kejari Lampura, pelaku MJ sempat memberikan keterangan kepada wartawan. MJ menyampaikan jika uang senilai 6 juta, yang dijadikan barang bukti sementara merupakan dana publikasi. Dana tersebut disepakati antara Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, dengan oknum LSM dimaksud.

“Kalau kamu orang (kedua kades -red) mau kasih saya dana untuk publikasi, yah, saya mau. Terus, kades itu ngasih saya uang sejumlah 6 juta,” ungkap MJ. (HRN)

Loading...

Baca Juga