oleh

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra: HTI Bukan Ormas Terlarang

HTI BUKAN ORMAS TERLARANG

Oleh : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

Biasakanlah berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa seorang warga negara yang taat hukum. Karena tidak ada satupun keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang.

Terus darimana ribut-ribut HTI Ormas terlarang ?

Itu adalah fitnah yang disebar untuk mem-by pass pemusnahan HTI. Fitnah yang disebar agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah ormas terlarang. Bagi yang masih beranggapan HTI adalah ormas terlarang, silahkan sampaikan satu dokumen keputusan hukum, atau dokumen negara yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang.

Tapi sudah dicabut BHP (Badan Hukum Perkumpulan) nya ?

Inilah opini jahat. Padahal dalam prosedur keormasan di negara ini, punya BHP itu hanyalah pilihan, bukan kewajiban. Ada ribuan organisasi kemasyarakatan di negara ini yang tidak mengurus BHP-nya. Dan itu sah-sah saja menurut hukum keormasan.

Jadi jikapun salah satu ormas dicabut BHP-nya, itu bukanlah vonis Ormas Terlarang, tapi cuma vonis administrasi pencabutan BHP tok. Sampai disini paham kan ???

Begitu juga dengan Dakwah Syariah dan Khilafah. Tidak ada satu dokumen keputusan hukum ataupun dokumen negera yang menyatakan bahwa dakwah syariah dan Khilafah adalah dakwah yang terlarang.

Opini terlarangnya Dakwah Syariah dan Khilafah ini muncul dari asumsi sepihak dari pemerintah bahwa dakwah Syariah dan Khilafah ini memenuhi hal yang terlarang pada UU Ormas yang baru. Padahal ini di UU Ormas itu yang terlarang adalah : Komunisme, Leninisme, Atheisme, Marxisme, dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila. Dakwah Syariah dan Khilafah itu kemudian dimasukkan sebagai ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Ini asumsi sepihak, karena belum ada keputusan pengadilan yang secara sah melalui peradilan bahwa dakwah Syariah dan Khilafah itu bertentangan dengan Pancasila.

Intinya, ini adalah upaya membangun asumsi menjadi kebenaran, walau tidak berpijak pada dokumen resmi dari pengadilan atau dari negara. Ini sama kasusnya dengan menyebar opini seseorang itu tukang santet kepada masyarakat. Padahal belum ada pembuktian. Sehingga ketika masyarakat termakan opini ini, maka masyarakat tidak memerlukan lagi pembuktian dan ikut bersama menghakimi si tertuduh tukang santet.

Berapa kali kejadian begini berakhir dengan penyesalan ?

Ada tertuduh maling, dibakar hidup-hidup oleh massa yang termakan tuduhan tanpa memperdulikan pembuktian, namun ternyata yang dituduh bukan maling. Ada tertuduh melarikan ampli mesjid, dihajar masa hingga mati, padahal bukan maling, tapi seorang service alat elektronik yang kebetulan shalat di mesjid sambil membawa ampli yang hendak di servisnya.
Jadi, biasakanlah memeriksa setiap tuduhan-tuduhan, opini-opini. Jangan termakan tuduhan atau opini yang tidak punya landasan hukum.

Kesimpulan :
Prof Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara saja sudah menyampaikan dengan jelas bahwa HTI sampai saat ini bukanlah ormas terlarang. Artinya apa ? Secara hukum, memang HTI itu bukan ormas terlarang.
Jadi yang terus menuduh HTI ormas terlarang adalah oknum atau pihak yang menuduh diluar hukum, atau mengadili sendiri diluar pengadilan.
Loading...

Baca Juga