DETIKFAKTA – Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Anti Korupsi (Supervisi). Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membongkar skandal suap. Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam sidang yang di gelar pada tanggal 2 Juli 2018, kasus korupsi pengadaan barang di Kebumen Tahun Anggaran (TA) 2016. Dengan terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.
Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.
Nama Taufik Kurniawan juga pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan (DAPIL VII) yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Dalam orasinya, massa meminta kepada KPK untuk transparan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tidak ada celah bagi oknum untuk bermain mata. Agar tetap tegaknya keadilan. KPK juga harus transparan. Terkait pemeriksaan Taufik Kurniawan” tegas Rahman Andrian korlap Supervisi di Gedung KPK dalam orasinya, Senin, (29/10/2018).
Sebagaimana kita telah ketahui, bahwa Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dan ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 sampai dengan 2018.
Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT. Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT. Tradha juga diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
PT. Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen. Setidaknya sekitar Rp. 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT. Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT. Tradha. Sehingga memberikan manfaat bagi PT. Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.
Massa aksi meminta kepada KPK tidak ciut dengan kedatangan Amien Rais. Menurut Rahman, KPK jangan mau di intervensi oleh seorang Amien Rais.
“Kami meminta agar KPK berani, dan jangan takut dengan ancaman Amien Rais,” tegas Rahman.
KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan untuk berpergian keluar negeri dalam enam bulan kedepan. Sementara itu Jubir KPK, Febri Diansyah belum mau berkomentar banyak mengenai surat permintaan cekal tersebut. (BRG).