oleh

Warga Banyuwangi Keluhkan Maraknya Tambang Galian C Diduga Ilegal

DETIKFAKTA – Pertambangan galian c yang diduga tanpa ijin (ilegal) masih marak beroperasi di kabupaten Banyuwangi. Hingga saat ini penambang masih “nyenyak” melakukan aktivitas penambangan yang terkesan terang-terangan.

Hal ini bisa dilihat banyaknya dumptruk yang berseliweran dijalan yang bermuatan material baik pasir, batu dan tanah uruk. Maraknya aktivitas penambangan ini terutama di 2 kecamatan, yaitu Rogojampi dan Blimbingsari. Di dua lokasi ini, ada beberapa titik lokasi pertambangan galian c yang diduga tanpa ijin (ilegal) masih terus beraktivitas.

Menurut salah satu warga desa Mangir kecamatan Rogojampi, Sukardi, aktvitas penambangan yang diduga ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Kepada detikfakta.id, Sukardi menyampaikan keluhannya akibat debu yang disebabkan kendaraan dumptruk yang melintas.

“Walaupun sudah disiram pagi, siang sore tapi tetap saja berdebu. Paling cuma dua jam sudah kering lagi. Tapi dampaknya ini kita yang merasakan,” keluh sukardi.

Sukardi melanjutkan, dirinya tidak mengetahui masalah perijinan keberadaan tambang galian c yang ada di daerahnya. Ia bahkan mengaku tidak terlalu peduli apakah galian c tersebut ilegal atau tidak. Sukardi menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada aparat hukum, karena dirinya merasa hanya rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa.

Namun Sukardi mengaku warga desa merasa terganggu karena dampak yang dirimbulkan oleh aktivitas penambangan. Anak-anak kecil tidak dapat bebas bermain karena lalu lalang kendaraan besar, dampak terhadap kesehatan dan kebersihan warga desa dan beberapa dampak lainnya.

Tim detikfakta.id sempat mengkonfirmasi masalah dugaan galian c ilegal ini kepada Polres Banyuwangi. AKP Panji Pratistha Wijaya S. SIK selaku Kasat Reskrim Polres Banyuwangi ketika dikonfirmasi hal ini melalui pesan Whatsapp, menanggapi dengan singkat, “Trims infonya, untuk bahan penyelidikan kami.”

Sampai saat ini tim detikfakta.id belum dapat mengkonfirmasi langsung, karenasedang tidak ada di tempat. Dari aggota Polres Banyuwangi yang tidak mau disebut namanya, tim berusaha mencari penjelasan mengenai pertambangan galian c yang diduga ilegal.

“Repot, kita kan punya atasan. Kalau mau ditindak sudah dari 7 bulan yang lalu,” jelasnya. (EST)

Loading...

Baca Juga