oleh

Mantan Kepala Desa Bajulmati Diduga Gelapkan Pajak PBB

DETIKFAKTA – Berawal dari masalah pelayanan publik di kantor Balai Desa akhirnya merambah ke kasus dugaan pengemplangan PBB yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Desa Bajulmati. Dugaan mencuat ketika masyarakat hendak mensertifikatkan tanah mereka. Pasalnya mereka harus melunasi tunggakan pajak PBB ke dispenda dari tahun 2013 hingga sekarang. Jum’at, (2/11/2018)

Padahal masyarakat mengaku rutin membayar pajak tiap tahun ke desa Bajulmati dengan ditarik oleh kepala dusun masing-masing. Hal ini diungkapkan oleh Eko Prayitno, Warga Desa Bajulmati, kecamatan Wongsorejo, kabupaten Banyuwangi.

“Saya ini tidak pernah telat bayar pajak ke desa mas, saat saya mau mensertifikatkan tanah saya kok disuruh melunasi tunggakan pajak tanah saya dari tahun 2013 sampai sekarang,” jelasnya.

Dan saat dikonfirmasi ke kantor Desa terkait pajak bumi bangunan, desa Bajulmati ternyata mempunyai tunggakan hutang mulai tahun 2013 sampai 2016 ke Dispenda. Menurut keterangan Arifin selaku administrasi pajak desa,  kalau masalah ini berkaitan dengan kepala desa sebelumnya.

“Ini karena uangnya ada yang digunakan oleh Kepala Desa Bajulmati yang lama waktu menjabat dulu dan ada sebagian yang belum bayar juga,” terang Arifin.

Namun Arifin juga enggan komentar banyak dan bahkan menolak menunjukan data pembukuan pajak desa Bajulmati yang diduga digelapkan tersebut. Arifin menyarankan untuk ijin ke kepala desa. Abdul Gofar selaku kepala Desa Bajulmati saat dikonfirmasi menolak untuk menunjukkan data pembukuan desa.

” Untuk meminta data atau menunjukan pembukuan pajak itu harus atas perintah Camat atau Bupati. Lebih baik konfirmasi langsung ke yang bersangkutan ialah mantan kepala desa Bajulmati kalau terkait pajak. Dan kita siap diperiksa kok, gak usah inspektorat kalau perlu BPK sekalian,”  jelas Abdul Gofar

Anggota Lembaga Pemantau Bantuan Investigasi Tipikor (LPBI) Investigator, Triyanto, saat dihubungi, Jumat(2/11/2018) merasa prihatin dengan kejadian ini. Menurut Triyanto, LPBI bahkan  menemukan beberapa data yang mengarah pada adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Bajulmati. LPBI sudah buat kajian surat laporan untuk selanjutnya dilaporkan kepada yang berwajib.

“Pelayanan publik itu harus disosialisasikan atau diarahkan. Karena semua sistem regulasi pemerintahan terkait pelayanan publik, kan orang jarang faham. Jadi mungkin ini hanya  salah paham saja”. jelas Triyanto. (EST)

Loading...

Baca Juga