oleh

Dokumen Perizinan Meikarta Terindikasi Backdate

DETIKFAKTA –  Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengindikasikan dokumen perizinan Meikarta ada kesengajaan untuk membuat tanggal dikeluarkan izin dibuat mundur (backdate). Jika indikasi ini ternyata, KPK menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang megaproyek ini.

Indikasi ini dapat dilihat dari tindakan KPK kembali periksa sejumlah saksi terkait kasus suap proyek Meikarta. Saksi yang diperiksa pada Selasa (13/11/2018) sejumlah tiga orang, satu orang pengawal pribadi Bupati Bekasi, Asep Efendi dan 2 orang pegawai kabupaten. Kepala Bidang Bagian Hukum, Joko Mulyono dan Daniel Firdaus, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Dalam pemeriksaan kali ini KPK fokus pada dua hal. Yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (13/11/2018).

Febri melanjutkan, terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate (penanggalan mundur) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Hal iini dapat dilihat dari sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran dan lain-lain.

Rekomendasi mempunyai peran penting dalam mencegah dampak sebuah proyek terhadap lingkungan. Jika rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka resiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

Terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.

“Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal. Misal masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta,” kata Febri.

Febri mengingatkan jika terjadi suap masalah perizinan, terutama jika benar terjadi backdate, maka pembangunannya dipastikan bermasalah. Paling tidak soal tata ruang.

“Perlu kita ingat, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen. Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan, dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan. Untuk melakukan review perizinan Meikarta,” tutup Febri. (MIL)

Loading...

Baca Juga