oleh

Kejagung Tahan Mantan Kajati Maluku

DETIKFAKTA -Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menahan mantan Kajati Maluku, Chuck Suryosupeno. Penahanan ini  dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus selama 8 jam.

Chuck keluar dari Gedung Bundar, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 17:45 WIB dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan. Dengan menebar senyuman kepada awak media yang sudah menunggunya, tidak banyak kata yang di ucapkan oleh Chuck.

“Saya baik-baik saja,” kata mantan Kajati Maluku ini.

Seperti sudah diketahui, Chuck Suryosupeno pernah juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015. Saat dirinya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pemulihan Aset Kejagung.

Chuck yang pada saat pemeriksaan didampingi oleh istrinya terlihat tenang dan banyak menebar senyum. Saat diminta komentar oleh awak media, istrinya mengatakan bahwa penahanan terhaadap suaminya adalah sebuah cobaan hidup.

“Penahanan suami saya sangat tidak mendasar. Kami menerima proses kehidupan ini dengan ikhlas. Kami mohon doa agar kami kuat, dan kami akan terus berjuang menegakan kebenaran,” ucap Retno. (MIL)

Loading...

Baca Juga