oleh

Pengganti Antara Waktu, 2 Orang Dilantik Jadi Anggota DPRD Maybrat

DETIKFAKTA – Rapat palipurna DPRD Maybrat melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) kepada dua orang. Mereka menggantikan anggota dari fraksi  gabungan dan Golkar yang maju di partai lain.

Pelantikan PAW dilakukan saat rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten Maybrat. Dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD Maybrat pengganti antara waktu sisa masa jabatan 2014-2019. Acara ini berlangsung di Aula Sekwan di Kumurkek Kamis, (15/11/2018).

Dua orang yang dilantik yaitu Inoce O Karet SE dari partai Golkar menggantikan Samuel Jitmau yang pindah maju di partai Gerindra. Dan Kristianus Kaitana yang menggantikan Kornelis Fatemiyo dari partai PKPI yang maju di partai Gerindra.

Pimpinan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Maybrat, Ferdinando Solossa SE mengatakan sesuai tata tertib (Tatib) dewan, bahwa PAW harus terlebih dahulu diambil sumpah janji. Untuk dua anggota DPRD sisa masa bakti 2014-2019.

“Hanya satu mantan anggota DPRD Maybrat, Kornelis Fatemiyo yang tidak hadir. Tidak tahu apa alasannya, tetapi sebagai lembaga kami sudah menyurait yang bersangkutan. Komunikasi kami tetap jalan dan prinsipnya menerima keputusan dari partai politik,” ujar Ferdinando.    

Menurut Ferdinando, bahwa sesuai aturan yang bersangkutan bila pindah partai politik yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Dan PKPU yang mengatur tentang calon anggota legislatif. Jika pindah partai sudah harus mengundurkan diri serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Jika pindah partai setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) maka yang bersangkutan tidak lagi menerima hak-hak normatifnya lagi. Kalau masih terima maka itu jadi temuan. Sehingg dengan dasar itu kami DPRD menyurati KPU dan partai politik. Untuk melakukan proses pengusulan kepada kami di Dewan. Dan kami menyurati KPU untuk melihat hasil perolehan suara pemilu legislatif 2014 lalu. Siapa perolehan suara terbanyak kedua,” terang Ferdinando.

Lanjutnya dia, proses itu dilakukan untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat. Dengan surat keputusan Nomor 171.3/169/9/2018 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Maybrat, atas nama Samuel Jitmau. Dan surat keputusan Gubernur PB Nomor 171.2/170/9/2018 tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD kabupaten Maybrat atas nama Saudara Inoce Ofia Kareth SE.

Usai pengucapan sumpah janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Acara ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, 20 anggota DPRD, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya. ( JFS)

Loading...

Baca Juga