oleh

Diduga Pemilik Kayu Ilegal Dibebaskan Polres Raja Ampat

DETIKFAKTA – Polair Polres Raja Ampat berhasil Menangkap 2 Kapal bermuatan kayu tanpa Dokumen di perairan Pulau Matan. Dalam penangkapan tersebut Polres Raja Ampat berhasil mengamankan Kapal Ilham Jaya yang bermuatan kayu, sekitar 10 kubik dan Kapal  PM. Dilan, membawa 7 kubik kayu, serta mengamankan pelakunya bernama Abdul Jamat Filis dan Rahman di Polres Raja Ampat, Rabu (14/10/2018).

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto Erning W SIK, saat di Komfirmasi media ini di Kantor DPRD Raja Ampat usai mengikuti pembukaan sidang RAPBD 2019, beberapa waktu yang lalu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar Polair Polres Raja Ampat telah menangkap 2 kapal bermuatan kayu di Pulau Matan yang di duga kayu tersebut dibawa dari Kampunng Kalobo. Dari penangkapan tersebut kami telah menahan dua motoresnya. Namun pada saat pemeriksaan, kedua motores ini belum mengatakan, kayu ini punya siapa. Kalaupun mereka kasih tahu pemiliknya siapa. maka kami juga harus cari tahu pembuktiannya dulu”, ujar Kapolres

Dikatakan Kapolres, karena pada saat penangkapan, motores tersebut mengaku sebagai pemiliknya. Maka yang ditangkap adalah motoresnya. Oleh sebab itu dilakukan penahanan.

Disinggung mengenai barang bukti (BB) kayu yang sementara ini dititipkan di salah satu TPK di Kota Sorong, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bisa membawa BB tersebut ke Waisai. Tetapi karena terkendala dengan anggaran dan lain sebagainya maka dititipkan di salah satu TPK di Kota Sorong. Sedangkan perahunya diamankan di Waisai.

Terkait hal tersebut diatas, orang tua pelaku, Hairudin Fillis, di Kantor Bupati Raja Ampat (06/11/18), sangat menyesalkan tindakan dari aparat kepolisian yang menahan anaknya hingga saat ini. Abdul Jamat Filis dan Rahman sudah di tahan dari tanggal 14 Oktober 2018 lalu. Sampai saat ini mereka tidak tahu statusnya seperti apa. Sedangkan pemilik kayu, Daeng Ali dan Lataima, sampai saat ini belum dimintai keterangan,

“Pihak kepolisian harus jeli melihat pokok permasalahannya. Karena Abdul Jamat Filis dan Rahman ini, perahunya cuma disewa untuk mengantar kayu tersebut. Sedangkan yang punya kayu itu Daeng Ali dan Lataima tetapi kenapa mereka tidak di tangkap, ini kan lucu. Mafia Kayu dibebaskan begitu saja, ada apa dibalik ini semua?” ujar Hairudin.

Lanjut Hairudin Filis, bahwa Kapal Ilham Jaya bermuatan sekitar 10 kubik kayu milik Daeng Ali. Dan Kapal PM Dilan bermuatan sekitar 7 kubik kayu milik Lataima. Kapal tersebut ditangkap oleh Polair Polres Raja Ampat di Pulau Matan. Kemudian kedua kapal tersebut di giring ke Pulau Senapan dan selanjutnya dibawa ke Kota Sorong.

“Namun satu hal yang kurang masuk akal, adalah kenapa kayunya disimpan di salah satu TPK di Kota Sorong. Dan kapal tanpa muatan dengan nahkodanya dibawa ke Waisai, jujur kami sangat heran,” tandasnya.

Saat detikfakta.id menghubungi pemilik TPK yang berinisial (Y) melalui telpon seluler, Jumat malam (16/11/18) sekitar pukul 20:00 WIT, menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu.

“Kayu yang ditangkap itu saya tidak tahu dan saya di surati oleh Polres Raja Ampat untuk menitipkan kayu tersebut di TPK saya. Sebab Pak Wahid taruhnya di pinggir sungai Remu Kompleks HBM Sorong. Karena takut kehilangan kayu maka 4 hari kemudian, mereka menitipnya ke TPK saya,” jawabnya. (OSB)

Loading...

Baca Juga