oleh

Ruh Kedaulatan Rakyat, Catatan Kecil Pojok Warung Kopi Ndeso

Ruh Kedaulatan Rakyat, Catatan Kecil Pojok Warung Kopi Ndeso. Oleh: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.

Sejarah Indonesia diartikan sebagai saat awal kata Indonesia dipakai, yaitu pada 1928. Dan narasi monumentalnya adalah 1945, sedang narasi formalnya pada 1950. Indonesia saat itu memberi pengetahuan kepada dunia tentang sejarah pembentukan negara, bangsa.

Indonesia memberikan arti tentang kemerdekaan pada dunia, maka nilai utama kita adalah kemerdekaan. Jika bicara kemerdekaan, tidak bisa lepas dari bicara kedaulatan. Disebut merdeka jika sudah berdaulat penuh, berdiri di atas kaki sendiri, yang dalam bahasa spiritualnya disebut wes jumeneng pribadi, atau qiyamuhu binafsihi.

Membangun narasi kedaulatan rakyat itu adalah hal utama yang harus dilakukan. Ki Ageng Suryomentaram mengartikan bahwa berdaulat itu tidak bisa diganggu gugat (mboten wonten ingkang wani-wani ngganggu gawe). Karena yang hendak dibangun adalah kedaulatan rakyat agar tidak bisa diganggu gugat. Maka terlebih dahulu juga harus jelas tentang apa yang disebut rakyat.

Rakyat Indonesia wujudnya bisa saja orang miskin atau orang kaya. Dan bisa juga sebagai kaum pekerja maupun yang belum atau tidak bekerja. Menariknya menurut Ki Ageng, seluruh warga negara Indonesia tidak secara otomatis bisa dikategorikan sebagai rakyat Indonesia.

Karena jika di antara warga negara Indonesia ini ada orang-orang yang melakukan kejahatan seperti perampok, pencuri, koruptor, manipulator, pembunuh, dan lain-lain yang perbuatannya mengganggu ketertiban masyarakat, negara tidak berkewajiban menjaga kedaulatannya. Penegasan Ki Ageng, “Lho, membela kados makaten punika rak malah ngrusak negari!” (Bukankah membela orang-orang seperti itu justru merusak negara?!).

Narasi tentang kedaulatan dan rakyat juga tercantum dalam dasar negara sebagai model demokrasinya. Pancasila mengandung Musyawarah dan Mufakat. Dan hal ini di realisasikan dengan adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi rakyat (negara). Bukan lembaga-lembaga lain, atau orang per-orang yang memerintah negeri ini.

Tetapi, amandemen UU45 justru membuat MPR tidak lagi hadir ditengah kita. Segala-galanya menjadi bertumpu pada Presiden. Model Pilpres secara langsung oleh rakyat yang hakekatnya bertentangan dengan pembukaan UUD45 alenia 4, dengan landasan ideal sila ke 4 Pancasila. Tidak ada lagi tap (ketetapan MPR). Yang ada hanyalah Kepres, Perpres, yang posisinya lebih tinggi atau setidaknya sejajar dengan UU. Ini adalah hal absolut yang menurut saya berbahaya, yang bahkan USA yang adikuasa sekalipun tidak demikian. Di sana keputusan presiden harus dibicarakan di Senat dan konggres. Tidak bisa sejajar dengan UU, karena sifatnya yang hanya terbatas waktu berkuasa saja.

Jadi demikianlah, Ruh Kedaulatan Rakyat itu ada pada MPR. Bukan pada kultus individu.

Loading...

Baca Juga