oleh

Muhajir: Kasus Gratifikasi Mustofa Kamal Pasa Tidak Terbukti

DETIKFAKTA – Sidang lanjutan pada kasus gratifikasi Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, kembali digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli kedua dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya (10/12/2018), saksi ahli pertama dari pihak terdakwa, Prof Dr Saiful Bakhri SH MH menjelaskan bahwa terdakwa tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Alasannya adalah, nama Mustofa Kamal Pasa sebagai bupati muncul karena namanya dijual oelh pihak ketiga.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli kedua dari pihak terdakwa, Senin (17/12/2018). Kali ini tim dari Kantor Hukum “MARIYAM FATIMAH & PARTNERS” menghadirkan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) yang bernama Dr Taufiqurrohman Syahuri SH MH. Ia adalah pakar HAN  yang pernah menjadi Komisioner Komisi Yudisial (KY) Periode 2010-2015.

“Sepanjang permohonan IPPR (Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang-red) dan garis miring atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, sudah sesuai dengan prosedur. Maka izin tersebut adalah sah,” jelas saksi ahli dalam persidangan kasus gratifikasi Mustofa Kamal Pasa.

Lanjut Taufiqurrohman Syahuri, berdasarkan fakta hukum, diterbitkannya IPPR dan IMB kepada PT. Tower Bersama Group (TBG) dan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) oleh Kepala Daerah kabupaten Mojokerto, sudah berdasarkan mekanisme dan prosedur yang benar. Karena telah sesuai dengan AAUPB (asas umum pemerintahan yang baik).

“Dalam asas hukum disebutkan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman tanpa adanya kesalahan. Terkait dengan penjatuhan hukuman, pejabat pengambil keputusan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh asas hukum “in dubio pro reo”. Yang mempunyai arti dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan hukum yang paling menguntungkan si terdakwa,” tutur Taufiqurrohman Syahuri.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum Mustofa Kamal Pasa, Muhajir SH MH menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli kedua (Dr Taufiqurrohman Syahuri SH MH) semakin menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus gratifikasi seperti yang dituduhkan.

Muhajir menjelaskan bahwa Mustofa kamal tidak terlibat baik secara kangsung maupun tidak langsung dalam kaitannya meminta atau menagih atau menerima uang tentang IPPR dan IMB di Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkab Mojokerto, seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.

“Diterbitkannya izin IPPR dan IMB milik PT. TBG dan PT. Protelindo oleh Terdakwa, telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Yaitu semua persyaratan administrasi/dokumen/data-data milik kedua, PT. TBG dan PT. Protelindo telah lengkap dan berdasarkan hukum,” kata Muhajir.

Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 18 April 2018. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 2,7 miliar untuk pengurusan IPPR dan IMB terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada Tahun 2015. (RYO)

Loading...

Baca Juga