oleh

Warga Kebon Kosong Tunggu Jawaban dari Penyidik Dit Reskrimum Polda

DETIKFAKTA – YN (49) CS bersama warga Kebon Kosong yang lainnya bermodalkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/47/I/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 04 Januari 2018 mendatangi Dit Reskrimum. Mereka menanyakan terkait kasus Pasal 378 dan 372 yang di lakukan terduga Suparjiono alias Cilan.

Menurut penjelasan terlapor YN (49), kasus ini masih jalan di tempat. YN menunggu  jawaban dari penyidik Polda Bripka Hengki Aritonang, karena masih dalam proses. Saat ditemui detikfakta.id usai menanyakan perkembangan kasusnya di PoldaMetro Jaya, YN bercerita.

“Berawal dari pemasangan PAM JAYA melalui Aetra. Dan ternyata dari Pihak Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) yang diminta pihak Forsaga. Yang diketuai Supardijono, SH Alias Cilan,” paparnya, Selasa, (15/1/2019).

Kemelut warga Kebon Kosong ini berawal dari pembangunan Ciputra Tower Perkantoran di Jalan Benyamin Sueb Blok A 6. Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Warga Kebon Kosong telah berulang-ulang kali mengadukan hal tersebut kepada Camat, Lurah, RT, dan RW. Hingga akhirnya DPRD Provinsi DKI Jakarta pun warga sambangi.

Cilan, Cs akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan adanya tiga alat bukti seperti kwitansi, korban dan tersangka. FORSAGA mengutip kepada warga untuk biaya pemipaan air bersih sebesar Rp.1,2 – 1,8 juta, namun pemipaan tersebut tidak terwujud.

Dalam hal ini korban YN (39), hanya meminta pertanggungjawaban Cilan, Cs. Agar segera mengembalikan uang warga yang sudah dikutip oleh FORSAGA dan diberikan kwintasi.

“Sebenarnya kami (warga Kebon Kosong-Red), ingin meminta keadilan bagi para penegak hukum. Agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Karena Kami sudah cukup sabar menunggu kasus ini agar dibuka secara terang bengerang untuk segera di proses,” tutup YN. (ANW)

Loading...

Baca Juga