oleh

LBH Phasivik Menduga Menristekdikti Terima Uang Pelicin 1 Miliar

DETIKFAKTA – Ketua LBH Phasivik Agus Rugiarto SH MH menduga Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menerima uang sebesar 1 miliar dari Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) untuk mempercepat proses perizinan pendirian Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Malang (STIFAR YIM). Surat Keputusan (SK) itu diturunkan justru pada saat internal yayasan yang mengelola STIFAR sedang berperkara.

Dugaan suap ini dikemukakan oleh Ketua LBH Phasivik Agus Rugiarto SH MH dalam konferensi pers di Resto American Hamburger Hotel Ibis Cikini Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). Agus menjelaskan kondisi yayasan pengelola STIFAR Malang ini.

“Sebenarnya masalah ini adalah masalah sengketa kepemilikan STIFAR PIM di Malang. Antara pihak Yayasan Putra Indonesia (YPI) yang menjadi klien kami dengan pihak Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), yang baru,” jelas Agus.

Menurut Agus, pada proses pengadilan sebenarnya sudah beberapakali dimenangkan oleh YPI. Baik di pengadilan Negeri maupun pengadilan Tinggi. Pihak YPIM kemudian mengajukan Kasasi. Ketika dalam proses pengajuan banding kasasi, pihak YPI mendapati, pihak YPIM menerima surat Keputusan (SK) dari Menristekdikti. Isi SK menyebutkan, pengelolaan STIFAR itu beralih ke YPIM.

“Seharusnya, ketika perkara itu masih dilakukan kasasi, status quo. Itu tidak boleh menteri mengeluarkan SK Menteri pengalihan kampus dari klien saya ke mereka. Ternyata terjadi. Ini kecurigaan saya ada yang tidak beres dengan keluarnya SK ini,” tutur Agus.

Berangkat dari kecurigaan tersebut, LBH Phasivik bersama YPI cari bukti. Dan akhirnya mereka menemukan ada anggaran dalam pembukuan STIFAR, penggunaan uang sebesar 1 miliar. Diduga uang tersebut digunakan untuk pengurusan SK.

“Bukti kita ada transaksi dan ini bukti nyata. Ketua YPIM memberikan dana kepada Prof AS sebesar 1miliar. Nah ini tanggal 22 agustus 2017. Ternyata di 5 desember 2017, terbitlah SK Menristekdikti pengalihan itu. Nah ini yang tidak wajar, ketika belum keluar putusan pengadilan tinggi, tiba-tiba munculah surat tersebut. Dalam masa status quo, tidak boleh diterbitkan SK.” kata Ketua LBH Phasivik.

LBH Phasivik selaku kuasa hukum YPI mengaku telah mengajukan keberatan atas SK tersebut kepada menristekdikti, tanggal 1 Oktober 2018. Ternyata keberatan mereka menurut Agus, tidak digubris oleh kementerian

“Bahkan mereka bilang harus menunngu keputusan kasasi. Sedangkan masalah ini bukan masalah kasasi. Ini masalah penerbitan SK. Kalau keputusan ini turun sebelum gugatan jalan, kita terima menunggu putusan pengadilan inkra. Tetapi ini terjadi ketika masih menjalani proses kasasi. Sehingga kita minta dibatalkan. Saya melihat ada kejanggalan,” kata Agus.

Ketua LBH Phasivik ini menuturkan bahwa permasalahan SK Menristekdikti tidak berhenti sampai disini saja. Pihak YPI yang tidak bisa menerima SK tersebut, dilaporkan oleh YPIM ke Polda Jawa Timur.

“Selang 4 bulan kemudian klien kami jadi tersangka akibat SK menteri yang saya anggap sebagai kejahatan besar yang dilakukan oleh pihak lawan bekerjasama dengan pihak kementerian. Ketika klien saya dikriminalisasi akibat SK menteri ini, saya minta tanggung jawab. Kita menuntut menristek bertanggung jawab atas penerbitan SK menteri ini,” tegas Agus.

Berdasarkan penuturan tersebut, Agus meminta Menristekdikti agar mencabut SK yang sudah diterbitkan untuk STIFAR.

“Menteri dalam waktu 3X24 jam harus mencabut SK ini. kalu tidak kita akan melakukan proses hukum. Terhadap menristek tersebut. Yang kedua, jika menristek tidak menerima suap dari prof AS, menristek harus melapor Prof AS ke pihak kepolisian. Kalau memang tidak menerima uang sebesar itu. Dengan SK meneteri tersebut, operasional keuangan dialihkan ke pihak YPIM. Saya berfikir bahwa Presiden Republik Indonesia harus tegas. Karena ini kabinetnya mereka. Paling tidak, copot ia dari jabatan menristekdikti,” tutup Agus. (OSY)

 

Loading...

Baca Juga