oleh

LHB Phasvic: Kisruh YPI dan YPIM, Izin Serta Akreditasi Akfar Akafarma Dicabut

DETIKFAKTA – LBH Phasivic meminta kepada Menristekdikti RI untuk mencabut sementara izin operasional institusi Akademi Farmasi (Akfar) Putra Indonesia dan Akademi Analisis Farmasi dan Makanan (Akafarma), sampai perselisihan pengelolaan Kampus dua akademi ini dianggap selesai. Saat ini pimpinan kedua yayasan yang bertikai sudah menjadi tersangka karena saling tuntut.

Ditemui usai mendatangi kantor Sekertariat Negara di Jakarta Pusat, Selasa sore (29/1/2019), Ketua Umum LBH Phasivic, Raden Mas MH Agus Rugiarto SH memberkan dirinya telah mengajukan surat ke Menristekdikti dan Presiden RI. Ia mengaku telah mengajukan surat untuk mencabut sementara izin operasional Afarma dan Akafarma yang berlokas di Jalan Barito no. 5 Kota Malang Jawa Timur.

“Karena tidak ada yang mengalah kepemilikan Akfar dan Akafarma. Antara Yayasan Putera Indonesia (YPI -red) dan Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM -red). Jalan satu-satunya yang ditawarkan LBH  Phasivic kepada Menristekdikti RI adalah izin operasional Afarma dan Akafarma di cabut sementara. Sampai perselisihan merebut Kampus Afarma dan Akafarma dianggap selesai.”

Menurut Agus, apa yang dilakukan oleh LBH Phasivic ini justru untuk kebaikan bersama. Ada 3 alasan yang mendasari permintaan pencabutan izin ini.

“Masing-masing pihak, baik YPI dan YPIM suda dijadikan tersangka. Untuk di Polda Jatim, Ketua dan Bendahara YPI dijadikan tersangka. Sedangkan 6 orang Pendiri YPIM sudah dijadikan tersangka di Polres Kota Malang,” jelas Agus Rugiarto.

Alasan kedua menurut Agus adalah adanya perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan, antara YPI dan YPIM. Yang terakhir, adanya video kisruhnya antara YPI dan YPIM di kampus Afarma dan Akafarma.

Ditambakan Agus, selain izin operasional,  pihak LBH Phasivic juga akan mengajukan pencabutan Akreditasi Kampus Akfar dan Akafarma di LAM-PTkes dan BAN PT. Dengan demikian, masing-masing pihak tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan atas obyek yang diperkarakan. Pencabutan izin operasionalisasi dan akreditasi baru ditarik jika masalah kisruh ini dianggap selesai.

Kabar kisruh antara kedua yayasan ini, menurut pengakuan Agus telah sampai di telinga Presiden. Dalam surat yang diserahkan ke Mensesneg, ia juga menginformasikan bahwa kedua yayasan telah dijadikan tersangka.

“Hari ini kami telah memasukan surat pula ke Presiden melalui Mensesneg. Untuk disarankan dicabut izin operasional. Sampai masalah kistruh ini dianggap selesai,” kata Agus.

Agus menambahkan, selain Akfar dan Akafarma kedua yayasan ini juga mempermasalahkan SMK Farmasi. Karenanya, pihak LBH Phasivic hari Rabu (30/1/2019) akan mendatangi Mendikbud RI. Mereka juga akan mengajukan pencabutan izin operasional SMK Farmasi. (OSY)   

Loading...

Baca Juga