oleh

LBH Phasivik Akan Polisikan Haidary Karena Fitnah dan Pencemaran nama Baik

DETIKFAKTA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) LBH Phasivik Rahmat Himran akan polisikan Haidary, kuasa hukum Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) yang memiliki nama lengkap MS Alhaidary SH MH. Rencana mempolisikan ini terkait pernyataan Haidary yang dimuat di salah satu media massa di Malang, Kamis lalu (7/2/2019).

Dalam berita disertai video pernyataan Alhaidary tersebut, Haidary menjelaskan bahwa ketua Yayasan Putera Indonesia (YPI) Risfan Abudaeri saat ini sudah menjadi tersangka di Polda Jawa Timur terkait dua sangkaan. Yang pertama adalah pasal 167 (penyerobotan lahan). Sedangkan satu sangkaan lagi, Risfan Abudaeri dengan satu tersangka lain dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan uang yayasan (pasal 372).

“Terkait pernyataan Haidary selaku kuasa hukum dari pihak YPIM. Yang menyatakan penggunaan anggaran 8 miliar, yang dilakukan oleh ketua YPI bapak Risfan Abudaeri. Itu tidak berdasar. Tidak ada dasarnya sama sekali,” tegas Rahmat Himran, di kantor LBH Phasivik di Jalan Sunandar Priyosudarmo nomor 14 Kota Malang Jawa Timur, Senin (11/2/2019).

Aktivis nasional ini melanjutkan, tuduhan itu tidak berdasar karena pada kenyataannya tidak pernah ada tuntutan pasal 372. Saat ini kliennya menjadi tersangka di Polda hanya karena kasus penyerobotan lahan kampus. Ini pun menurut Himran masih dalam sengketa, jadi masih belum ada yang menguasai, baik YPI maupun YPIM.

“Jadi dia sembarang aja menyatakan penggunaan anggaran 8 miliar, sehingga saya selaku Ketua Pokja LHB Pasivik akan polisikan Haidary ini terkait fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan kepada pak Risfan Abudaeri selaku klien kami,” kata Himran.

Lanjut Himran, pernyataan kuasa hukum YPIM tersebut harus dibuktikan dipengadilan. Artinya harus dibuktikan secara hukum, karena pihaknya akan menempuh jalur laporan resmi di Polda Jawa Timur.

“Sekali lagi kita tegaskan, kita akan polisikan Haidary. Terkait pernyataan beliau menyangkut penggunakan dana yang dilakukan oleh klien kami, yaitu pak Risfan Abudaery. Haidary jangan mengada-ada, ini adalah fitnah yang keji. Pernyataan tersebut saya sampaikan sekali lagi tidak mendasar. Dan itu merupakan suatu fitnah yang butuh dibuktikan secara hukum,” tutup Himran. (ANW)

Loading...

Baca Juga