DETIKFAKTA – Gerakan masyarakat bawah indonesia (GMBI) beraudiensi dengan inspektorat banyuwangi yang dilakukan di Aula gedung inspektorat Banyuwangi. Senin, (18/2/2019)
Sambutan hormat dan salam oleh ketua Inspektur inspektorat Banyuwangi ditujukan kepada audiens yang hadir Menyampaikan dengan terbuka dan menerima atas permohonan rapat dengar bersama lembaga swadaya masyarakat GMBI sebagai bentuk dari peran serta masyarakat.
Dalam Audensi tersebut team GMBI menyampaikan sebuah temuannya terkait Pembangunan desa yang menggunakan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Hal ini disampaikan oleh Subandi yang akrab di panggil Bandi kuncir selaku ketua GMBI DPD distrik kabupaten Banyuwangi, “Dalam Audensi ini kita berterima kasih banyak untuk Inspektorat karena telah diberi petunjuk dan bisa belajar bersama,” ungkap subandi.
Subandi juga menyampaikan beberapa temuannya terkait Pembangunan desa yang menggunakan keuangan negara, “Disini kita datang dengan membawa sebuah data temuan terkait Pembangunan di desa kelir kecamatan Kalipuro, kita meminta kepada Inspektorat untuk mau menindak lanjuti temuan dari kita ini”. Tambah subandi.
Dari apa yang disampaikan oleh team GMBI saat Audensi team Inspektorat yang dipimpin langsung oleh Putjo Hartanto selaku inspektur dari Inspektorat kabupaten Banyuwangi menjelaskan.
“Kita Apresiasi sekali dengan peran serta dari GMBI, tapi apabila dari GMBI ingin dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa ya monggo (red) silahkan ke desa saja untuk mengajukan menjadi pendamping desa”. Jelas Putjo.
Masih dalam Audensi tersebut Team Inspektorat juga menjelaskan bahwa prosedur untuk mengajukan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan, “Jadi masyarakat atau LSM yang mau melaporkan atau mengadukan terkait temuan penyimpangan dianjurkan untuk membuat surat dan diajukan ke Bapak Bupati yang selanjutnya baru disposisi ke Inspektorat”. Tambah Putjo.
Masukan pertanyaan muncul dari Choirul Hidayanto yang juga Aktivis di Banyuwangi. Dalam Audensi tersebut Choirul justru mengajukan pertanyaan, terkait temuan di desa yang berbeda.
Choirul mengajukan pertanyaan seperti 1.Seperti apa standart operasional prosedur (SOP) audit, 2.Kewenangan Inspektorat itu apa saja, dan yang terakhir 3. Prosedur Laporan seperti apa yang bisa ditindak lanjuti.
Maka dari team Inspektorat menjawab dan menjelaskan bahwa. “Jadi SOP audit Inspektorat seperti yang tertuang dalam permenpan. Dan kewenangannya adalah 1.perencanaan 2.pelaksanaan, dan 3.pelaporan dimana data kita bersifat rahasia. Dan hanya saya laporkan ke bapak Bupati saja”. Jelasnya. (EST)