oleh

Delapan Puluh Persen Napi di Lapas Itu Pemakai Narkoba

DETIKFAKTA – Video dugaan pesta narkoba dalam lapas yang diduga di lakukan di lapas Cipinang dianggap sudah biasa oleh mantan narapidana. Dia tidak hanya membenarkan kejadian tersebut adalah hal yang biasa, keberadaan narkoba di dalam penjara adalah sebuah “kewajiban”.

Dijelaskan Ade R (nama samaran), Rabu (20/2/2019), penggunaan narkoba adalah kebutuhan di rutan dan lapas Cipinang. Ade R adalah eks napi yang tiga kali menghuni rutan Cipinang. Setelah kasusnya divonis. ia pernah ditempatkan di lapas Cipinang dan lapas Salemba. Selama di menjadi penghuni, ia mengakui keberadaan barang haram ini sudah tidak asing di rutan dan lapas Cipinang.

“Banyak, pada waktu itu memang mudah. Tidak cuma sabu. Pada waktu itu di dalam banyak narkobanya. Kayak putaw, ganja, banyak pemakai di dalam,” jelas Ade R.

Eks napi ini justru melihat keberadaan narkoba di dalam rutan dan lapas Cipinang adalah sebuah kebutuhan. Pasalnya, sebagian besar penghuni adalah pemakai narkoba, sementara rata-rata pengguna narkoba akan ketagihan barang haram ini. Maka menurut Ade R, bisa dibayangkan jika barang itu tidak tersedia.

“Kalau tidak ada barang itu justru ribut. Rusuh, di dalam lembaga permasyarakatan itu rusuh. Karena dari 100 persen penghuni lapas itu 60 persen kasus narkoba, 40 lainnya kriminal. Tapi dari 100 persen itu, hampir 80 persen itu pemakai narkoba,” kata Ade R.

Namun sepengetahuan Ade R, tidak ada ruangan yang secara khusus dalam lapas atau rutan Cipinang yang digunakan untuk menggunakan narkoba. Penggunaan ruangan tersebut tergantung dari kebijakan “Struktur atau Hierarki” penghuni. Ade R menampik adanya keterlibatan petugas lapas atau rutan dalam hal ini.

“Sebenarnya kalau ruangan khusus itu tidak ada, oleh petugas tidak dikhususkan. Tetapi biasanya mereka pun bermain dalam konteks aman. Jadi menyiapkan tempat tersendiri. Misalkan punya kamar. Entah itu punya formen (istilah untuk orang dengan posisi tertentu-red) atau kepala suku wilayah setempat atau kepala kamar (KM-red) atau disebut juga kepala lapak. Itu biasanya dia ngambil barang dari formen blok atau kepala sukunya untuk dipakai,”jelas Ade R.

Kepala suku, kepala lapak dan orang-orang tertentu inilah yang menjual barang tersebut kepada penghuni. Pembelian narkoba akan dipaketkan dengan lokasi pembeli menggunakan narkoba tersebut.

“Dia sebagai tangan penjualan, tangan kanan atau agen-agen dari sang formennya. Jadi nanti ketika dia mau makai, disitu, berarti dia akan menggunakan ruangannya. Entah ruangan kamar atau lapak yang ada. Lapak yang ada itu biasanya punya kepala lapak, ditempatkan di pojok, gitu,”kata Ade R.

Meskipun lapak-lapak ini disiapkan sendiri oleh penjual, namun Ade R tidak yakin jika petugas rutan dan lapas Cipinang tidak tahu keberadaan lapak tersebut. Pasalnya, masuknya barang haram ke dalam lapas dan rutan sendiri sudah membuktikan bahwa ada sebuah jaringan yang bekerja. Hampir dibilang mustahik barang itu bisa masuk tanpa sepengetahuan petugas.

“Mereka juga pinter-pinter, sembunyi-sembunyi. Ya sejatinya mereka pasti tahu, petugas itu tahu. Kalau mereka tidak tahu, tidak mungkin barang itu masuk ke dalam. Karena sangat sulit untuk bisa memasukkan itu. Kalau hanya orang biasa masukkan pasti akan tertangkap di pintu penjagaan utama, P2U. Itu pasti tidak sembarangan masuk. Berarti kan ada sebuah sistematis yang memang menjalankan barang itu bisa masuk ke dalam,” ujar Ade R. (RED)

Loading...

Baca Juga