oleh

Hulia Syahendra: HTI Sudah Dibubarkan, Kok Kegiatannya Masih Ada?

DETIKFAKTA – Hulia Syahendra SH MH, pengajar di Fakulitas Hukum Universitas Pamulang menuturkan tentang pencabutan badan hukum HTI (Hitzbur Tahrir Indonesia). Meski sudah berkekuatan hukum tetap secara sah dibubarkan pemerintah, namun aktifitasnya masih berjalan.

Hal ini di ungkapkan bang Paul panggilan akrab salah satu alumni 212 ini  saat di temui detikfakta di kantornya Times Squer Ruko 80218 Jl. Jendral Gatot Subroto Gading Serpong Tangerang, Minggu (24/2/2019).

“Organisasinya kan sudah dilarang dan sudah berkekuatan hukum tetap dibubarkan. Namun yang menjadi pertanyaan saya, apakah aktifitas HTI masih bisa terpantau oleh pemerintah ” kata Hulia Syahendra. 

Bang Paul mengatakan, setiap selesai sholat Jumat di mesjid Al Amjad Pemda Kabupaten Tangerang, ia  menemukan sejumlah orang yang diduga membagikan buletin. Isinya, mengkritik sistem demokrasi. Ia menjelaskan, jangan sampai masyrakat main hakim sendiri (Eigenrichting).

“Setiap selesai sholat Jumat, saya pernah menemukan segelintir orang yang di duga membagikan buletin-buletin. Yang isinya mengkritik sistim demokrasi. Hal ini menjadi pro dan kontra di masyarakat. Pertanyaan saya, apakah perbuatan ini dapat ditindak secara hukum? Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri,” tambahnya.

Direktur LBH Panji Keadilan ini mengatakan, orang-orang tersebut membagikan  buletin di Mesjid Pemda Kabupaten Tangerang  tersebut setiap selesai sholat Jumat. Namun ia mengaku lupa secara tepat tanggal kejadiannya.

“Pokok setiap selesai sholat jumat. Saya pernah menemukan segelintir orang yang membagikan buletin-buletin di Mesjid Pemda Kabupaten Tanggerang. Namun tanggalnya saya lupa,” ujarnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga