oleh

Agus Flores Akan Bawa Direktur Akfar, Akafarma dan Kepsek SMK PI ke Polisi

DETIKFAKTA – Kuasa Hukum Yayasan Putera Indonesia (YPI) Raden Mas Muhamad Agus Rugiarto SH atau yang biasa dipanggil Agus Flores, akan mempolisikan Direktur Akfar (Akademi Farmasi), Akademi Farmasi Analisis Makanan (Akafarma) dan Kepala Sekolah SMK Putera Indonesia. Ketiganya diduga ikut serta bekerjasama menguasai sekolah dan Akademi milik Yayasan Putera Indonesia (YPI)  Di Jalan Barito nomor 5 Malang Jawa Timur.

Dijelaskan oleh Ketua LBh Phasivic ini, tindakan akan mempolisikan 3 orang kepala lembaga pendidikan Putera Indonesia ini adalah kelanjutan langkah setelah 6 pengurus Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) menjadi tersangka. Ketiga kepala lembaga pendidikan ini dianggap telah bekerjasama dengan YPIM, dalam mengelola keuangan. Karena mereka menyerahkan keuangan lembaga pendidikan kepada YPIM, bukan ke YPI. Padahal YPI adalah pemilik resmi sekolah dan akademi tersebut.

“Direktur Akfar, Akafarma dan Kepala Sekolah SMK PI secara sadar menyerahkan keuangan kepada YPIM. Itu masalahnya. Dan itu dilakukan sejak tahun 2007 sampai sekarang. Seharusnya mereka menyerahkan keuangan kepada YPI. Karena memang ketiga lembaga pemdidikan tersebut milik YPI. Bukan milik YPIM,” jelas Agus Flores, di kantor LBH Phasivic di Graha Samali lantai 3 Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2019).    

Agus Flores menduga, penguasaan Sekolah dan Akademi milik YPI adalah langkah penyerobotan yang dilakukan pengurus YPIM. Tidak bisa hanya dengan sebagian pengurus YPI pindah ke YPIM, maka otomatis YPIM menguasai sekolah dan akademi itu. Tidak bisa juga hanya dengan menuliskan alamat YPIM di jalan Barito (lokasi kampus), serta merta menguasai sekolah dan akademi tersebut.

“YPIM menguasai kampus, hanya karena menambahi huruf ”M”. Dari YPI menjadi YPIM. YPI ini tidak pernah dilikuidasi, dibekukan. Bahkan YPI tidak pernah menjual atau melelang sekolah dan akademik farmasi tersebut ke YPIM. Bahkan telah diuji di Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama. Bahwa institusi sekolah dan akademik itu milik YPI, bukan milik YPIM,” kata Agus Flores.

Lanjut Agus Flores, dugaan tipu muslihat yang dilakukan pihak YPIM terlihat juga pada pembuatan SK Menristekdikti RI yang diterbitkan 5 desember 2017. Pada SK tersebut tertulis pengalihan sekolah dan akademi dari YPI ke YPIM. Padahal Pengurus YPI tidak pernah mengalihkan sekolah dan institusi kampus ke YPIM.

Agus Flores berandai-andai, jikalau pun YPIM berhak atas atas sekolah dan akademi berdasarkan SK Menristekdikti. Yang harus ditekankan adalah, SK itu baru terbit akhir 2017. Sedangkan YPIM menguasai dari tahun 2007. Sehingga inilah yang dikatakan dengan hukum sudah dipermainkan.

“Aneh. YPIM menguasai dari tahun 2007. Sedangkan SK Menristekdikti terbit di bulan desember 2017. Berarti dari tahun 2007 sampai 2016, pihak YPIM menguasai sekolah dan kampus akademik farmasi bisa dikatakan penggelapan keuangan, dan penyerobotan. Karena ditahun 2017 kebawah masih dalam penguasaan YPI.  Buktinya telah jelas dalam SK Menristekdikti, pengalihan YPI ke YPIM baru terjadi 5 desember 2017,” tegas Aktivis YLKI ini.

Dari kenyataan inilah, maka pihak YPI akan melaporkan direktur Akfar, Akafarma dan SMK PI ke kepolisian.  Karena ketiganya dinilai Agus Flores turut serta bekerja sama dengan YPIM mengelolah keuangan sekolah dan akademi, tidak dengan YPI.

“Sehingga wajar kalau kita melapor pula direktur Akfar, Akafarma ke polisi. Karena turut serta bekerja sama dengan YPIM mengelolah keuangan. Bahkan Kepala Sekolah SMK Putra Indonesia akan dilapor juga. Karena berperan yang sama untuk penyerahan keuangan ke YPIM,” tutup Agus Flores. (EST)

Loading...

Baca Juga