oleh

Kajari Kota Malang Amran Lakoni Terima Phasivic Award

DETIKFAKTA – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang (Kajari Kota Malang) Amran Lakoni SH MH mendapatkan penghargaan Phasivic Award dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Phasivic Jakarta. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Amran yang berani melakukan bersih-bersih terhadap “Orang-Orang Sakti” yang ada di wilayah hukumnya.

Penghargaan ini didapat Kajari kota Malang tidak berselang lama sejak penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (27/2/2019). Ke 72 jajarannya berjanji akan bekerja secara profesional dan proposional. Menuju Kejari Kota Malang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Penghargaan Phasivic Award adalah sebuah penghargaan yang diberikan oleh LBH Phasivic Jakarta atas prestasi personal atau lembaga hukum. Menurut Ketua LBH Phasivic Raden Mas Muhamad Agus Rugiarto SH dipilihnya Kajari Kota Malang, untuk kategori program anti korupsi, zona integritas dan pelayanan publik.

“Setiap tahun LBH Phasivic memberikan penghargaan Phasivic Award. Ini adalah penghargaan ke 46 yang kami berikan sejak 2009 lalu. Penghargaan ini untuk kategori program anti korupsi, zona integritas dan pelayanan publik,” jelas Agus Rugiarto, usai memberikan penghargaan kepada Kajari Kota Malang di Kejaksaan Negeri Kota Malang Jawa Timur, Selasa (12/3/2019).

Menurut pria yang akrab dipanggil Agus Flores ini, penghargaan yang diberikan kepada Kajari Kota Malang ini bukan tanpa alasan. LBH Phasivic mencatat banyak langkah berani yang telah dilakukan oleh Arman Lakoni. Penilaian juga dilakukan berdasarkan hasil investigasi langsung selama 14 hari.

“Kajari ini baru satu tahun bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Namun berdasarkan sumber informasi yang kami dapat, dedikasinya sangat luar biasa. Beliau tidak pandang bulu. Orang yang dahulunya 9 tahun tidak pernah bisa terjerat hukum, ternyata setelah beliau memimpin, bisa terungkap. Padahal mereka adalah “Orang-Orang Sakti” di kota ini. Misalnya kasus parkir, kasus korupsi dan lain sebagainya,” kata Agus Flores.

Lanjut Agus Flores, Arman Lakoni tidak pernah memandang siapa yang melakukan pelanggaran hukum. Yang dianggap bersalah, pasti akan langsung diproses. Baginya, hukum berlaku untuk semua, tanpa ada perkecualian. Tidak ada yang kebal dalam urusan hukum.

“Pertimbangan lain dalam memberikan pertimbangan ini adalah penerapan zona integritas. Kajari Kota Malang sudah melakukan bersih-bersih terhadap bawahannya. Jika beliau menerima laporan ada penyogokan, maka langsung ditindak. Dan itu sudah dilakukan jauh sebelum penandatanganan pakta integritas,” ujar Agus Flores.

Sementara itu Kajari Kota Malang mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh LBH Phasivic. Arman Lakoni  mengaku kaget ketika tiba-tiba LBH Phasivic memberikan penghargaan kepadanya. Dirinya juga tidak meyangka beberapa kali kedatangan LBH Phasivic ke kantornya ternyata untuk menilai kinerjanya.

“Terimakasih kepada LBH Phasivic atas penghargaannya. Saya kira kedatangan teman-teman dari Jakarta beberapa waktu lalu untuk berdiskusi biasa. Kaget saya. Tidak ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba pihak LBH Phasivic memberi penghargaan. Saya berterimakasih karena ternyata masyarakat mengapresiasi positif kinerja saya,” tutur Kajari Kota Malang. (ANW)

Loading...

Baca Juga