oleh

Polsek Johar Baru Ungkap Sindikat Curanmor Roda Dua

DETIKFAKTA– Sindikat pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) tak berkutik ketika Satreskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat mengepung rumah Antasari (19), pria pengangguran ini berhasil di bekuk tanpa perlawanan.

Terungkapnya sindikat curanmor ini berawal ketika salah satu warga kehilangan sepeda motor (roda dua) merk Yamaha Mio J warna Hijau No. Pol. B 6229 PTF. Sabtu (22 Desember 2018) pada Jam 13. 30 wib, di Jalan Biduri Anggur No. 14 Rt. 04/02, Kel. Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi mengenali ciri – ciri pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.

Dikatakan Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika.SH, pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat, 15 Maret 2019 Pukul 03.00 WIB, di rumahnya.

“Saat penangkapan pelaku hendak ingin tidur dirumahnya. Namun, Tim Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu M. Rasid,SH dan panit Reskrim Iptu Suprayogo beserta Anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya,”terang Endy kepada wartawan.Seni (18/3/2019) di Mapolsek Johar Baru.

Endy menyebut setiap menjalankan aksinya sindikat ini mempersiapkan 1(satu) buah kunci latter T , 1(satu) buah kunci latter Y, empat anak kunci.

“Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 1(satu) buah kunci latter T , 1(satu) buah kunci latter  , empat anak kunci, yang biasa dipersiapkan oleh pelaku dalam menjalani aksinya,”jelas Kapolsek

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu M.Rasid menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan pelaku lain.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, dan pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rasid.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku meringkuk di sel Polsek Johar Baru. (ERP)

Loading...

Baca Juga