oleh

SDO PP GPI Putuskan Gugat GPII, Organisasi Terlarang Yang Masih Aktif

DETIKFAKTA – Sidang Dewan Organisasi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (SDO PP GPI) memutuskan GPI akan menggelar muktamar pada bulan Agustus 2019. Untuk rekomendasi, diantaranya adalah akan menggugat status (Gerakan Pemuda Islam Indonesia) GPII yang masih ada, sedangkan status sebagai organisasi terlarang sampai saat ini belum dicabut.

Setelah 2 hari digelar, SDO PP GPI di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari Ciamis Jawa Barat, Sabtu (13/4/2019) menghasilkan keputusan utama. Keputusan tersebut adalah menggelar muktamar pada bulan Agustus 2019. Sidang ini juga memutuskan 6 pilihan tempat pelaksanaan muktamar. Yakni Jakarta, Pangandaran, Kepulauan Riau, Bogor, Yogjakarta dan Kalimantan Utara.

“Putusan utama SDO PP GPI adalah sepakat menggelar muktamar GPI, Agustus mendatang. Masalah daerah mana yang akan menjadi tuan rumah muktamar, itu masih dirumuskan lagi. Yang jelas satu diantara 6 opsi tadi,” kata Sekjen GPI Diko Nugraha usai penutupan SDO, Minggu siang (14/4/2019).

Sementara itu Zulham Arif sebagai ketua panitia SDO, menjelaskan bahwa SDO PP GPI juga menghasilkan 11 rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan pusat. Sebagian besar dari rekomendasi tersebut bersifat internal organisasi. Diantaranya tentang pendataan ulang anggota GPI, perumusan tagline organisasi, target GPI di tahun 2019 dan hal yang bersifat penguatan internal organisasi.

“Kebanyakan bersifat pembenahan internal organisasi GPI. Seperti pendataan ulang anggota, penguatan konsep organisasi dan target PP GPI di tahun 2019 ini,” tutur Zulham.

Untuk rekomendasi yang bersifat eksternal, ada 3 hal yang harus sikapi PP GPI. Tiga hal tersebut adalah mensikapi hasil pilpres, menindaklanjuti hasil Ijtihad Nasional Pemuda Islam dan mensikapi status GPII.

“Tiga poin rekomendasi SDO PP GPI yang bersifat eksternal ini akn menjadi agenda utama kita di tahun 2019 ini. Semuanya bersikap mendesak dan semuanya harus disikapi secara serius. Terutama soal GPII, karena OKP ini sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan sampai sekarang larangan itu masih belum dicabut. Makanya kami akan menggugat ke pengadilan. Mengapa masih ada orang-orang yang mengatasnamakan organisasi terlarang ini,” tegas Zulham. (ECR)

Loading...

Baca Juga