oleh

Eggi Sudjana: We Dont Trust KPU Tidak Bertentangan Dengan Hukum

DETIKFAKTA.ID – Sejumlah tokoh nasional mengadakan konfrensi pres Petisi Nasional bertema #Kami tak Percaya (We dont Trust) di gelar Rumah Rakyat Tebet Timur No 133 Jakarta Selatan, Minggu  (5/5/2019) siang. Hadir dalam acara ini, Syarwan Hamid, Permadi Arya Kusumo SH, Habib Umar Al Hamid, Eggi Sudjana SH, Habib Ahmad Allathor ,Sunarko dan beberapa tokoh Nasional lainnya

Para tokoh nasional ini telah sepakat untuk mengawal kemenangan Prabowo Sandiaga Uno untuk menjadi Presiden RI priode 2019-2024. Bahkan Permadi, secara sebagai pembaca petisi nasional ini secara terbuka mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Sandiaga Uno.

“Kami mengucapkan selamat kepada Prabowo Sandiaga Uno atas kemenangan. Dan kami siap mengawal hingga pelantikan,” kata Permadi.

Petisi Nasional ini juga neyatakan tidak percaya atas kenetralan Aparat Kepolisian pada pemilu 2019. Petisi ini juga menolak hasil real count KPU, selama merupakan perwujudan dari keberpihakan kepada petahana yang dianggap telah melakukan kejahatan pelanggaran kedaulatan rakyat.

Kecurangan pemilu yang terjadi tidak akan dilaporkan kepada Bawaslu, karena pimpinan Bawaslu dianggap telah ikut menjadi bagian dari kejahatan kedaulatan rakyat. Petisi juga meminta agar seluruh pimpinan KPU juga Bawaslu agar dicopot dan dibawa ke pengadilan.

Petisi ini juga menuntut kepada DPR RI, Mahkamah Konstitusi RI dan MPRRI untuk segera memakzulkan Jokowi dari jabatan sebagai Presiden RI.

“Jika tuntutan ini diabaikan, maka sesuai UUD1945, pasal 1 ayat 2. kami sebagai rakyat berdaulat, akan melakukan tindakan tegas. Sesuai hak dan kewenangan kami yang sesuai dengan knstitusi,” tegas Permadi.

Sementara itu Eggi Sudjana melihat dari sisi hukumnya, Petisi Nasional  We Dont Trust ini tidak melawan hukum. Karena kebebasan berpendapat di muka umum di lindungi oleh Undang-Undang 1945.

Dari sisi hukum, bahwa kegiatan We Dont Trust tidak bertentangan dengan hukum. Setiap orang bebas berkumpul dan menyatakan pendapat. Karena ini dijamin Undang-Undang. Jadi jangan dituduh ini makar. Ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Oleh karena itu, apa yang dilakukan adalah konstitusional. Jadi kalau dikaitkan dengan jihad, ini jihad konstitusional. Jadi jangan ada tuduhan macam-macam atau polisi salah faham, kita ini adalah kedaulatan rakyat. Dan itulah people power yang sesungguhnya,” tegas Eggi Sudjana. (ANW)

Loading...

Baca Juga