oleh

Tata Ulang Yang Sesuai Dengan Jatidiri Bangsa, Opini Malika Dwi Ana

Tata Ulang Yang Sesuai Dengan Jatidiri Bangsa. Oleh: Malika Dwi Ana, Pemerhati Politik.

Bahwa Indonesia sebagai Negara harus dibentuk ulang. Melalui konsensus baru dan lahir dari proses musyawarah rakyat yang mewakili wilayah-wilayahnya. Di situ bisa kita rumuskan kembali negara milik rakyat. Melalui konsensus dan musyawarah kita akan bisa urutkan dari awal sampai rakyat benar-benar memiliki negaranya.

Sebenarnya, bergulirnya reformasi ditujukan sebagai gerakan koreksi atas penyalahgunaan kekuasaan di orde baru. Euforia perubahan itu kemudian tidak hanya melahirkan demokrasi di segala bidang, tetapi juga peninjauan kembali UUD 1945 melalui amandemen.

Tetapi, amandemen terhadap UUD 1945 telah mereduksi, mengubah dan mengacaukan sistem ketatanegaraan serta menghilangkan kedaulatan rakyat. Kehadiran UUD hasil amandemen atau kita sebut sebagai UUD 2002 alias UUD 45 palsu menjadikan semangat kolektivitas yang menjadi ciri khas bangsa sejak dulu kini hancur digerus konsumerisme dan semangat mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. Kecintaan kepada negara dan rakyat sudah berganti menjadi pemujaan terhadap komoditas. 

Perubahan atau amandemen UUD 1945 itu pada akhirnya salah kaprah. Alih-alih mengikuti semangat Reformasi, amandemen justru menjadi kuda tunggangan agenda neo kolonialisme dan liberalisme yang keluar dari akar Indonesia sejatinya.

UUD amandemen bukanlah proses penyempurnaan UUD 1945 agar senapas dengan kemajuan jaman, tetapi justru upaya mengotak-atik isinya dan membuang segala fondasi yang berbau anti kolonisme dan pro kesejahteraan rakyat. Pasca amandemen UUD 45 justru pengaturan ekonomi oleh negara dialihkan, yang muncul kemudian adalah liberalisasi perdagangan, deregulasi dan privatisasi.

Belum lagi, model pengelolaan kekayaan alam dan sumber daya nasional malah berorientasi ke asing. Tujuan kegiatan ekonomi kini adalah keuntungan bagi usaha perseorangan, bukan lagi pro kepada kemakmuran rakyat.

Padahal yang dituntut Reformasi itu adendum atau penambahan klausul tanpa mengubah naskah aslinya tetapi pada praktiknya yang dijalankan oleh kaum ‘reformis’ adalah mengubah substansi UUD 1945.

Jadi soal amandemen UUD 45 mestinya presiden sangat bisa menggunakan kekuasaannya, kita butuh dekrit Presiden untuk kembali ke UUD’45 asli sesegera mungkin!

Dekrit dimasa lalu, hal yang sama pernah dilakukan oleh Bung Karno di 5 Juli 1959. Maka jika dilakukan, baru rezim ini menuai pujian sebab telah mengatasi banyak kegaduhan karena negara sudah dikudeta melalui konstitusinya.

Pertanyaanya, berani tidak presiden melakukan Dekrit seperti yang dilakukan oleh BK dulu?

Loading...

Baca Juga