oleh

Razia Rutin Kendaraan Bermotor di Jakarta Utara Tanpa Papan Tanda Razia?

DETIKFAKTA.ID – Tim tindak satuan wilayah Jakarta Utara dibawah naungan Satlantas Polda Metro Jaya melakukan razia rutin di jalan Hibrida Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (12/7/2019). Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Muzakir.

“Ini adalah razia rutin yang di lakukan tim tindak Satwil di bawah naungan Polda Metro Jaya,” terangnya kepada detikfakta.id disela-sela razia tersebut.

Boy (nama samaran) salah satu warga yang ikut terjaring razia tersebut mengatakan mendukung program kepolisian tersebut. Namun ia sempat mempertanyakan kepada salah satu polisi yang sedang bertugas, karena tidak melihat papan tanda razia di lokasi razia. Menurutnya, papan tersebut seharusnya  di setiap opersi Kepolisian wajib ada sesuai SOP juga undang-undang.

“Setiap razia operasi kepolisian itu biasanya kan wajib ada papan plang? Sesuai undang-undang dan SOP Kepolisian,” ujarnya.

Boy kemudia menanyakan tidak adanya papan tanda razia kepada petugas. Bripka Martin menjelaskan bahwa papan tanda razia bukan merupakan syarat dari razia operasi kepolisian,

“Gak pake papan plang juga gak apa-apa,” ujarnya

Ketika dikonfirmasi kembali kepada Aiptu Muzakir selaku pimpinan razia tersebut, ia mengatakan bahwa papan tanda razia sebelumnya ada. Namun saat itu tapi jatuh.

“Papan plang nya ada kok. Tapi jatuh,” paparnya.

Sebagi informasi, pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012). Pada PP 80 tahun 2012 Bagian Kelima
Pemeriksaan pasal 22 disebutkan:

(1)Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3)Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (ANW)

Loading...

Baca Juga