DETIKFAKTA.ID – Kasus perselisihan antara koperasi simpan usaha (KSU) Arta Srikandi dengan nasabahnya terus bergulir. Melalui mekanisme rapat dan verifikasi aset dan tagihan yang dimiliki, koperasi ini dinyatakan PN Niaga Surabaya pailit.
Kasus ini berawal dari para nasabah melalui kuasa hukumnya melaporkan management KSU Arta Srikandi ke Pengadilan ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya di Jl Raya Arjuno No16-18. Koperasi ini sendiri beralamat di jalan Kepiting, Ruko Rich Palce A7, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Aris Fiana SH MH selaku pemegang kuasa dari beberapa nasabah saat di temui awak media detikfakta.id menjelaskan bahwa putusan perkara atas gugatan sudah diturunkan. Ia menyebutkan putusan pengadilan keputusan No: 7/pdt SUS- PKPU/2019/PN Niaga Surabaya tertanggal 10 april 2019.
“Dalam putusan tersebut PN Niaga Surabaya telah memutuskan penyelesaian pembayaran kepada nasabah melalui pengurus. Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU-red) yang telah ditunjuk sesuai keputusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya,” ungkap Aris, Selasa, (23/7/2019) di Banyuwangi.
Ia menjelaskan, pada agenda Selasa, 23 Juli 2019 adalah rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Agenda ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Niaga surabaya. Ia menjelaskan, segala upaya telah dilakukan agar proses ini bisa selesai dengan baik, damai dan aman, tanpa merugikan nasabah.
“Hari ini selasa 23 juli melalui mekanisme rapat dan verifikasi aset dan tagihan yang di miliki KSU Arta Srikandi, dinyatakan bahwa KSU Arta Srikandi sedang pailit, Hal ini dapat di lihat dari hasil proses verifikasi yang ditemukan. Bahwa jumlah tagihan dari beberapa kreditur (nasabah-red) lebih besar dari total aset yang di miliki KSU Arta Srikandi,” jelasnya. (EST)