oleh

Diduga Tandatangani Tidak Laik Laut, Nahkoda Kapal Jadi Tahanan Ditpolair Polda Kalsel

DETIKFAKTA.ID – Nahkoda Kapal TB Transpower 247, Capt. Irianto Said (42) ditahan Ditpolair Kalimantan Selatan karena dilaporkan oleh pihak managemen perusahaan dengan tuduhan penggelapan. Diduga pelaporan ini dilakukan setelah Irianto Said menandatangani surat hasil pemeriksaan Marine Inspector tertanggal 25 Juli 2019. Kesyahbandaran pun tidak memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) dan bahkan izin olah gerak kapal dikarenakan kapal dinyatakan tidak laik laut.

Kabar penahanan nahkoda kapal TB Transpower 247 ini dibenarkan oleh perwakilan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Banjarmasin Adnan. Saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat (23/8/2019), ia menjelaskan bahwa Irianto Said ditahan oleh Ditpolair Kalimantan Selatan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Ia menuturkan bahwa tuduhan yang dilayangkan PT. Transpower Marine Tbk kepada Irianto Said adalah penggelapan dan menguasai kapal. Namun Adnan menduga, pelaporan ini buntut dari upaya menuntut hak-hak ketenagakerjaan bagi dirinya dan anak buah kapal (ABK) nya. Ia menyatakan, PPI akan mengawal jalannya kasus penahanan  Irianto Said agar yang bersangkutan memperoleh keadilan.

“Kami sebagai wadah pelaut dan perlindungan pelaut tak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan pembelaan terhadap anggota pelaut secara hukum yang berlaku. Lebih-lebih hak-hak mereka anak buah kapal yang belum terpenuhi oleh pemilik kapal,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu ABK yang tidak bersedia disebutkan namanya membenarkan bahwa ada hak-hak ketenagakerjaan yang tidak diberikan oleh PT. Transpower Marine Tbk kepada mereka. Ia mengaku pihak perusahan tidak membayarkan upah mereka sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL).  Bahkan uang makan juga tidak diberikan.

“Kami sudah 2 bulan tidak digaji dan tidak diberikan premi saya oleh perusahaan selama ini. Bahkan uang makan kami pun juga tidak di berikan selama tinggal di kapal,” katanya. (EST)

Loading...

Baca Juga