oleh

PPI Pusat: Ada Permainan Uang Untuk Mengkriminalisasi Nahkoda Kapal TB Transpower 247

DETIKFAKTA.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI Pusat) Andri Sanusi berjanji akan terus mengawal kasus penahanan Nahkoda Kapal Tugboat (TB) Transpower 247 Kapten Irianto Said (42) yang dilakukan oleh  Ditpolair Polda Kalimantan Selatan. Irianto Said dituduh melakukan penggelapan berdasarkan laporan dari PT Transpower MarineTbk.

Andri Sanusi menduga penahan Irianto Said ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan PT Transpower kepada nahkoda kapal. Dugaan ini didasari atas dua kejadian sebelum terjadi pelaporan dengan tuduhan penggelapan kapal.

Ia kemudian menceritakan permasalahan berawal dari kapal TB Transpower 247 usai docking (perbaikan). Diantara hasil dari dockingnya, ternyata alat-alat safety kapal tidak lengkap, masih ada kebocoran yang terjadi di dalam kapal.

Dugaan pertama Andri Sanusi perihal kapten ini ditahan, karena masalah standarisasi kelaiklautan. Ia menegaskan, adalah kewajiban seorang kapten untuk memahami kelaiklautan kapal. Apakah sebuah kapal bisa berlayar aman atau tidak. Semua berdasarkan undang-undang pelayaran yang ada.

“Tugboat ini tidak memenuhi persyaratan. Maka kapten (Irianto Said-red) membuat surat tertulis buat Syahbandar bahwa kapal ini tidak layak untuk berlayar. Karena itu kewajiban kapten melaporkan ke Syahbandar. Tiap mau berlayar kan kapten melapor ke Syahbandar kondisi kapal seperti apa. Maka dilaporkanlah sesuai keadaan. Mungkin perusahaan tidak terima dengan pelaporan itu,” kata Andri Sanusi di kantor PPI Pusat jalan Berdikari no 27, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Kamis (28/8/2019).

Dugaan kedua Andri Sanusi, penahanan Nahkoda Kapal TB Transpower 247 ini berkaitan dengan gaji kru kapal yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Ia juga menjelaskan bahwa uang trip kru kapal pun tidak dibayarkan selama beberapa bulan. Proses menuntut hak-hak kru kapal kepada perusahaan ini dimediasi oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin dengan pengawasan dari Kemenaker setempat.

Ketua PPI pusat ini menjelaskan, pada saat proses mediasi sedang berjalan, tiba-tiba Irianto Said dipanggil oleh Polair Polda Kalsel sebagai saksi. Perusahaan melaporkan kepada polair Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan melakukan penggelapan kapal. Selang beberapa hari kemudian, Irianto Said dijadikan tersangka.

Kalau dijadikan tersangka kan sudah memenuhi bukti. Padahal kapten itu tidak menggelapkan kapal. Darimana bisa menggelapkan kapal? Sedangkan orang kantor (pegawai PT Transpower MarineTbk-red) hampir tiap hari ke kapal. Dokumen ada sama orang kantor, pihak agensi, bukan sama kapten. Dan kapal tidak bergerak dari posisi awal, disitu-situ saja. Dasarnya penggelapan darimana. Ini pemaksaan,” tegas Ketum PPI Pusat.

Andri Sanusi menjelaskan, selama proses mediasi berjalan, ia selalu meminta kepada PPI Banjarmasin untuk mengambil dokumentasi setiap kali pihak perusahaan mengunjungi kapal. Ia juga mengaku meminta PPI Banjarmasin untuk menyimpan terus dokumentasi tersebut.

“Kalau saya menduga, ini permainan. Ada permainan uang untuk mengkriminalisasi kapten ini. Berdasarkan informasi yang saya dapat dari orang perusahaan sendiri, kalau kapten tidak dibeginikan, nanti group kapal lain ikut. Jadi ini semacam intimidasi. Perusahaan membuat efek jera tapi melakukan pelanggaran hukum sendiri,” ujar Ketua PPI pusat.

Lanjutnya, berdasarkan perkembangan terbaru dari PPI Banjarmasin, Polair Polda Kalsel telah melakukan penyitaan barang bukti. Kapal TB Transpower 247 saat ini sudah dipindahkan, tidak berada di posisi awal ketika Irianto Said ditahan. Managemen perusahaan juga sudah mengirim orang-orang baru untuk ke kapal untuk menggantikan kru lama.

“Orang lama diberhentikan. Tapi sampai sekarang gaji mereka belum keluar. Ini dari mana rumusnya? Orang diberhentikan tapi gaji mereka gak dibayar. Ini masih ranah perhubungan dan Kemenaker, mengapa kepolisian memaksakan diri. Ini lagi mediasi loh, dengan kementerian loh. Kok saat mediasi bisa mengambil alih begitu. Berarti tidak menghargai kementerian dong,” ujar Ketua PPI pusat.

Andri Sanusi juga berencana akan melaporkan kasus permasalahan ini ke sejumlah pihak. Diantaranya ke Komnas HAM, Mabes Polri dan DPR RI. Saat ini ia masih menunggu kelengkapan data PPI Banjarmasin.

Sementara itu perwakilan PT Transpower Marine Tbk di Banjarmasin saat konfirmasi terkait penahanan Irianto Said tidak bersedia memberikan komentar apapun. Ia hanya menyatakan telah menyerahkan persoalan ini kepada Polair Polda Kalimantan Selatan.

“Untuk lebih detail mengenai ini bisa langsung konfirmasi ke Polair,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Minggu (25/8/2019). (ANW)

Loading...

Baca Juga