oleh

Ratusan Dosen UII Serukan Tolak Revisi UU KPK

DETIKFAKTA.ID – Sebanyak 258 orang dosen UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta menyatakan menolak revisi UU KPK. Rencana revisi UU KPK oleh komisi III DPR yang disinyalir berbagai pihak akan melemahkan lembaga anti rasuah di negeri ini.

Dalam pernyataan tertulisnya, mereka mengaku pemberantasan korupsi di Indonesia berada di titik nadir.

“Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi UU KPK. Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik,” ujarnya.

Selanjutnya para dosen UII tersebut menegaskan bahwa revisi UU KPK tersebut memang pada dasarnya adalah upaya pelemahan dan mengkhianati amanah reformasi serta konstitusi

“Isi revisi RUU KPK justru melemahkan KPK. Padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi,” lanjutnya. (RYO)

Loading...

Baca Juga