oleh

Dugaan Makar, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis Dipanggil Polisi

DETIKFAKTA.ID – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dipanggil oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya unit /Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No.55 Jakarta Selatan. Rencananya Sobri akan diwajibkan hadir pada pemeriksaannya sebagai saksi, Rabu (11/9/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya panggilan tersebut. Sobri Lubis, kata Argo, akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya betul. Diperiksa sebagai saksi,” kata Kombes Argo saat dilansir dari detik.com, Selasa (10/9/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik yang akan menangani kasus ini adalah AKP Kalfaris Trijaya Lalo dan AKP Pandris Subagyo. Sobri akan diperiksa terkait tindakan kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyebarkan suatu berita atau menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Tindak pidana tersebut tercantum dalam pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selanjutnya peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru., Jakarta Selatan. Yang melaporkan diketahui bernama Suriyanto. (RYO)

Loading...

Baca Juga