DETIKFAKTA.ID – Polda Metro Jaya memanggil aktivis Neno Warisman sebagai saksi, terkait tindak pidana di bidang ITE, lewat ujaran kebencian untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
“Titi Widorento Warisman alias Neno Warisman dipanggil untuk datang ke unit I subdit IV cybercrime direskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada Jumat, (13/9/2019) pukul 10.00,” berdasarkan surat panggilan, Senin (9/9/2019).
Adapun penyidik yang akan memeriksa Neno adalah Kompol Khaeruddin dan Brigadir Muhsinun. Neno diperiksa berdasarkan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU no 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU no.40/2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 31 Agustus 2019 di Jakarta Utara oleh Ipong Wijaya Kusuma. (RYO)