oleh

ASPEK Protes Kepmenaker 228/2019: Tenaga Kerja Asing Makin Banyak

DETIKFAKTA.ID – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) memprotes kebijakan Menteri Tenaga Kerja lewat Kepmenaker 228/2019. Keputusan ini berisi tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA). Hal ini dijelaskan oleh Presiden dan Sekjen ASPEK, Mirah Sumirat dan Sabda Pranawa Djati.

“Seharusnya Menteri Ketenagakerjaan lebih fokus untuk mengatasi gelombang PHK massal yang saat ini semakin tidak terkendali. Bukan malah mengeluarkan keputusan yang akan berpotensi merugikan kehidupan rakyat Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (11/9/2019).

Mirah juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mewujudkan janji-janji saat kampanye Pilpres pada tahun 2014 dan 2019. Yaitu akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin untuk kemudian menyerap tenaga kerja lokal. Bukan justru memudahkan masuknya TKA bekerja di Indonesia.

“Kami tidak anti investasi. Tapi kami berharap investasi tidak untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi TKA. Dan justru tidak memberikan jaminan kepastian pekerjaan bagi rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Kemudian ia berpendapat selayaknya Tenaga Kerja Asing harus dibatasi, bukan malah diperbanyak. Dengan alasan kurangnya tenaga kerja lokal yang harusnya ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

“TKA harus dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus serta ada pendamping tenaga kerja lokal sebanyak mungkin untuk transfer keahlian, bukan malah dipermudah,” tegasnya.

Sementara Sekjen ASPEK, Sabda Pranawa Djati menyoroti lemahnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terhadap berbagai pelanggaran TKA di lapangan. Seperti banyaknya pekerja asing ilegal, tak memiliki izin atau habis masa berlaku izinnya, atau tidak sesuai kriteria persyaratan.

“Contoh yang paling viral dan juga telah menjadi temuan Ombudsman RI pada akhir 2017 adalah pelanggaran di PT Virtue Dragon Nikel Industri di Konawe Sulawesi. Saat itu ada 795 TKA yang belum memiliki IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) tapi perusahaan tidak diberikan sanksi. ASPEK Indonesia juga mendapatkan laporan langsung dari pekerja di lokasi yang datang ke kantor ASPEK Indonesia,”ungkap Sabda.

Terkait kebijakan ketenagakerjaan ke depan, ASPEK Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk kembali ke cita-cita luhur didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan untuk kemakmuran individual atau kelompok bangsa lain. (RYO)

Loading...

Baca Juga