oleh

Warga Sentul City Nilai Bupati Bogor Langgar Aturan Hukum

DETIKFAKTA.ID– Kebijakan Bupati Bogor, Ade Yasin terkait pencabutan spanduk serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di sebagian kluster Sentul City menuai kontroversi. Hal ini disampaikan oleh Deni Erliana selaku Juru Bicara Komunitas Warga Sentul City (KWSC).

“Pernyataan itu dan pernyataan lain dalam berita itu (Bogortoday-red) menunjukkan Bupati Ade Yasin linglung. Dan berupaya menghindari atau mengabaikan kewajiban hukum,” ujarnya dalam siaran pers pada Jumat, (13/9/2019).

Selanjutnya ia menjelaskan tidak transparannya proses serah terima tersebut padahal pemasangan spanduk serah terima PSU adalah kewajiban pengembang sesuai pasal 4 berita acara. Dan sudah dilakukan penandatanganannya dengan nomor Nomor: 648/4563-PSU-DPKPP/2018 a/n Bupati Bogor dan Dirut PT Sentul City.

“Tidak ada proses sosialisasi (keterbukaan-red) dengan melibatkan warga (partisipatif-red). Sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” imbuhnya

Selanjutnya ia juga menyoroti pernyataan Ade Yasin yang seolah lari dari tanggung jawab dan mengabaikan kewajiban hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan aset negara yang seharusnya dikelola dengan profesional dan transparan.

“Pernyataan Bupati Ade Yasin bahwa dia mau fokus mengurus “orang miskin” adalah menggelikan dan upaya lari dari kewajiban hukum. Kewajiban pengembang menyerahkan PSU. Dan kewajiban pemerintah daerah memeliharanya entah itu kemudian dikerjasamakan atau tidak. Sudah menjadi perintah peraturan, terkecuali jika Bupati Ade Yasin hendak mengangkangi aturan,” pungkasnya. (RYO)

Loading...

Baca Juga