oleh

Diduga Dua Tempat Bingo Hanya Kantongi TDUP

DETIKFAKTA.ID – Terendus, dua tempat permainan ketangkasan di Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas diduga menyediakan permainan jenis Bingo yang dikenal berbau judi. Kedua lokasi permainan tersebut hanya mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Izin TDUP itu diketahui dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kapuas.

“Ya, benar untuk ijin permainan kami keluarkan TDUP sistem online,”kata Kadis DMPTSP Kapuas, Septedy melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Gerek kepada wartawan, Kamis (11/9/2019).

Gerek mengaku, bahwa izin TDUP di Kapuas itu dikeluarkan hanya untuk dua lokasi permainan ketangkasan di Kapuas Hilir itu saja. Berlaku seumur hidup, kecuali pemilik menutup usahanya.

“Kalau terkait retribusi mereka menyetor ke kas daerah melalui BPPRD,”katanya.

Ia tidak menepis, bahwa ada pengusaha lain yang mengusulkan di kecamatan lain permainan ketangkasan serupa, namun pihaknya tidak menyetujui.

“Harus ada rekomendasi dari tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat setempat, Dispora serta ijin keramaian dari pihak kepolisian,”katanya. (HER/SAS)

Loading...

Baca Juga