oleh

Yassona Laoli Mengundurkan Diri Sebagai Menkumham

DETIKFAKTA.ID – Yassona Laoli mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi dengan nomor surat M.HH.UM.01.01-168 pada 27/9/2019.

“Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” tuturnya dalam surat tersebut.

Adapun motif pengunduran dirinya karena Yassona Laoli memilih fokus sebagai Anggota DPR RI Daerah Pemilihan 1 Sumatera Utara. Sedangkan Konstitusi yang berlaku tidak membolehkan rangkap jabatan.

“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan, “imbuhnya

Kemudian ia mengucapkan terimakasih kepada Jokowi atas kesempatan yang diberikan. Disamping itu ia juga meminta maaf apabila ada kekurangan dan kelemahan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat. Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” pungkasnya. (RYO)

Loading...

Baca Juga