oleh

UNICEF Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Pelajar STM

DETIKFAKTA.IDDana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyoroti penanganan kepolisian terhadap pelajar dibawah umur. Aksi mahasiswa yang dilakukan sejak 24 September 2019 silam cukup menyita perhatian khalayak. Karena banyak pelajar yang masih kategori anak-anak ikut serta dalam aksi tersebut.

UNICEF menyerukan kepada semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan menjunjung hak-hak mereka untuk menyuarakan pandangan mereka di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi berdasarkan undang-undang nasional dan internasional.

“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini dalam siaran pers, Rabu (2/10/19).

Comini juga menegaskan anak-anak sebagaimana orang dewasa, mempunyai hak yang sama dalam menyuarakan pendapat. Hal ini berlaku juga dalam bidang politik, namun anak-anak juga perlu bimbingan agar pendapatnya dapat tersalurkan dengan baik.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna –baik online mau pun offline- untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” Lanjut Comini.

Comini mengatakan bahwa pilihan untuk memenjarakan anak-anak adalah pilihan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2014),

“Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam,” pungkasnya. (RYO)

Loading...

Baca Juga