oleh

Warga Sumber Kencono, Adukan Akta Tanah Bodong ke Polres Banyuwangi

DETIKFAKTA.ID – Puluhan warga Desa Sumber Kencono Kecamatan Wongsorejo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyuwangi, Senin (28/10/19). Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya Sugeng Setiawan SH untuk melaporkan dugaan pemalsuan akta tanah.

Pengaduan dan laporan ini ditujukan kepada mantan Kepala desa dan mantan sekretaris desa Sumber Kencono periode tahun 2010. Menurut keterangan warga Sumber Kencono sekaligus pelapor, mereka kecewa terhadap 2 mantan pejabat desa tersebut dianggap telah menipu puluhan warga yang membuatkan akta tanah.

“Akta tanah yang dibagikan kepada warga itu bukan akta tanah yang legal dan sudah selesai. Namun itu masih Draf pengajuan akta tanah ke petugas pembuat akta tanah sementara (PPATS-red) kecamatan. Padahal kami sudah mengeluarkan biaya yang variatif antara 1 sampai 2 juta,” kata warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Kuasa hukum warga Sumber Kencono Sugeng Setiawan SH mengakui bahwa klien-nya diberikan akta tanah yang masih belum ditandatangani pejabat PPATS yakni kepala kecamatan. Sehingga dianggap belum sah secara Undang-Undang. Ia juga mengatakan klien-nya banyak mengalami kerugian karena hal tersebut.

“Disini sudah cukup jelas. Menurut analisa saya, ada dugaan semacam pemalsuan data autentik yaitu berupa akta tanah. Yang menyangkut pasal 263-264-265 pasal beruntun itu. Karena apa yang terjadi menimbulkan permasalahan tidak muncul haknya. Sebab di situ belum lengkap pengurusan akta tanahnya dan tidak dapat digunakan untuk proses selanjutnya yaitu penyertifikatan,” jelasnya.

Sugeng menambahkan, kasus ini terungkap saat masyarakat menceritakan kronologis kejadian tersebut. Saat itu pejabat desa menyerahkan surat dan menerangkan bahwa surat tersebut adalah akta tanah. Berdasarkan penuturan tersebut, warga Sumber kencono menganggap bahwa surat tersebut sudah sah dan tinggal di ajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dijadikan sertifikat.

Namun ketika diajukan untuk proses selanjutnya, ternyata ditolak oleh BPN. Alasannya, akta tersebut belum terregister dan belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (pihak PPATS dalam hal ini Camat).

“Akta yang dipegang warga saat ini belum ditanda tangani pejabat yang berwenang. Nah unsur penipuannya disitu. Karena ini banyak juga korbannya. Itu bisa lari ke masalah pekerjaan yaitu menyangkut pasal 379 nya, ini adalah jelas perbuatan yang melanggar hukum,” papar Sugeng.

Sementara itu, mantan sekretaris desa Kusnan yang saat ini terpilih menjadi Kepala Desa Sumber Kencono yang baru, membenarkan bahwa ada beberapa warga yang mengurus akte tanahnya dengan biaya 1-2 juta.

“Ada yang bayar langsung ke saya, ada juga ke kepala desa saat itu. Adapun jumlah saya lupa mas karena terlalu banyak dan sudah lama,” imbuh Kusnan.

Menurutnya jumlah besaran biaya pembuatan akte itu yang menentukan adalah dari pihak PPATS. Pihak desa hanya meneruskan saja harga yang telah ditetapkan. Untuk dasar penghitungan besaran biaya adalah luas tanah sementara yang di lihat dari Pipil pajak.

“Sedangkan akta yang dipegang warga sekarang adalah akta yang belum selesai. Jjika warga menginginkan untuk diselesaikan, maka warga harus membayar biaya pengukuran tanah dulu baru akte itu selesai,” tutur Kusnan. (EST)

Loading...

Baca Juga